Unissula Bebastugaskan Dosennya Selama 6 bulan, Imbas dari Dugaan Kekerasan Terhadap Dokter RSI Sultan Agung
Kamis, 18 September 2025 - 18:54 WIB
Sumber :
- TJ Sutrisno
Berdasarkan hasil klarifikasi, Dewan Etik merekomendasikan sanksi pembebasan tugas kepada yang bersangkutan selama enam bulan. Rekomendasi ini kemudian disetujui oleh Rektor Unissula.
Baca Juga :
Profesor Unissula Semarang Sebut Kenaikan PBB 250 Persen di Pati Legal Tapi Minim Rasa Keadilan
"Sanksi kepada Dias Saktiawan berupa pembebasan dari tugas dan fungsi akademik sebagai dosen selama 6 bulan, sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (1) tentang kode etik dosen Unissula. Keputusan ini berlaku sejak hari ini hingga 17 Maret 2026," jelas Jawade.
Selama masa sanksi ini, lanjutnya, hak-hak sebagai dosen akan dipertimbangkan oleh Unissula.
Baca Juga :
Rektor Unissula Semarang Dukung Keputusan Presiden Beri Amnesti dan Abolisi Kepada Hasto dan Tom Lembong
"Sebagai dekan, saya tidak akan mengizinkan Dias mengajar selama periode tersebut