Penipuan Biro Umroh Terjadi di Kudus, 189 Jemaah Gagal Umroh Padahal Sudah Setor Rp 4,9 miliar
- Istimewa
Viva Semarang – Ratusan calon jemaah umroh melaporkan pemilik biro perjalanan umroh Goldy Mixalminan ke Polres Kudus terkait penipuan umroh. Pasalnya, mereka sudah membayar uang untuk umroh tapi gagal berangkat ke tanah Suci. Total kerugian meteriil berupa uang setoran yang totalnya mencapai Rp 4,9 miliar.
Bidhumas Polda Jawa Tengah menyebutkan bahwa Polres Kudus telah menetapkan ZLN (39) warga Kecamatan Kota Kudus sebagai tersangka. ZLN adalah pemilik biro perjalanan umroh Goldy Mixalminan yang beralamat di Kudus.
Kapolres Kudus, AKBP Dydit Dwi Susanto melalui Wakapolres, Kompol Satya Adi Nugraha mengatakan, untuk sementara total nominal tanggungan yang sudah dihimpun mencapai Rp 4,923 miliar, dari 189 jemaah sampai saat ini," jelas Satya lewat keterangan tertulis yang dikirimkan Bidhumas Polda Jateng, Jumat (7/2/2024).
Kompol Satya Adi Nugraha menyebutkan, ZLN telah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus penipuan dan penggelapan, serta terjerat Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 378 tentang penipuan dan Pasal 372 tentang Penggelapan. Motifnya adalah memperkaya atau kepentingan pribadi.
"Kepentingan pribadi. Di luar itu, saat ini kami masih menyelidiki lebih lanjut,” ungkapnya.
Kronologi pemeriksaan terhadap ZLN, lanuut Satya, berawal dari adanya laporan pada 26 Februari 2024 lalu. Seseorang berinisial MRW (35) yang merupakan salah satu korban, melapor ke pihak kepolisian Polres Kudus karena merasa tertipu oleh ZLN (39).
Ia menambahkan dari rentang waktu Agustus 2023 hingga Februari 2024, total ada 189 orang korban yang merasa tertipu dengan program umrah dari Goldy Mixalmina.