KA Wisata Ambarawa Alami Insiden dengan Minibus di Perlintasan, 2 Orang Dibawa ke Rumah Sakit

Insiden kecelakaan KA Wisata vs minibus di Ambarawa.
Sumber :
  • TJ Sutrisno / KAI

"Kami menegaskan kembali kepada masyarakat pengguna jalan sesuai UU no 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU no 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas angkutan jalan, bahwa pengendara wajib mendahulukan perjalanan KA ketika akan melewati perlintasan sebidang,"jelas Franoto.

Hari ini Puncak Arus Mudik, Diprediksi 28 Ribu Penumpang KA Tiba di stasiun wilayah Daop 4 Semarang

Masyarakat yang akan melintas di perlintasan sebidang agar waspada dan hati-hati, baik perlintasan itu dijaga maupun tidak dijaga, wajib berhenti sejenak tengok kanan-kiri, yakinkan tidak ada kereta api yang akan lewat, baru melintas.

Tidak ingin terulang kejadian tertempernya KA oleh kendaraan bermotor, KAI mengajak para stakeholder untuk sama-sama melakukan peningkatan keselamatan di perlintasan sebidang.

H-7 Lebaran, 64 Ribu Pemudik Sudah Tiba di Stasiun Wilayah Daop 4 Semarang

"Demi keselamatan bersama KAI Daop 4 Semarang mengajak masyarakat pengguna jalan untuk selalu waspada dan hati-hati ketika akan melewati perlintasan sebidang, patuhi rambu-rambu yang ada agar tercipta keselamatan," kata Franoto.(TJ)