Tak Hanya Sembako, Tarif Tol Juga Naik Jelang Lebaran, Ini Kata Pak Menteri
- TJ Sutrisno
Viva Semarang – Tarif tol naik menjelang masa mudik Lebaran 2024. Tarif baru berlaku di sejumlah ruas jalan tol sejak 9 Maret 2024.
Ada 4 ruas tol yang telah resmi melakukan penyesuaian tarif, salah satunya adalah rias tol Jakarta Cikampek yang menjadi jalur utama untuk arus mudik.
Lengkapnya adalah Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek), Jalan Tol Serpong-Cinere, Jalan Tol Jombang-Mojokerto, hingga Jalan Tol Surabaya-Gresik.
Pemberlakuan kenaikan tarif tol tersebut dilakukan sesuai dengan regulasi yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 Pasal 48 ayat (3) tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Masyarakat ramai-ramai mengkritik kenaikan tarif tol yang ditetapkan menjellang amsa arus mudik. Bahkan ada yang menduga pemerintah ambil untung dengan kenaikan tarif tol tersebut.
Menanggapi hal itu, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono membantah jika kenaikan tarif tol menjelang musim mudik Lebaran untuk cari untung, baik untuk perusahaan pengelola maupun Pemerintah.
Ia malah memberitahu kalau kenaikan tarif tol di Jakarta-Cikampek mestinya sudah naik 6 bulan lalu.
"Oh nggak. Yang Japek itu kan sudah saya tahan 6 bulan, di aturan itu harusnya naik 6 bulan lalu," kata Basuki, Senin, 18 Maret 2024.
Penyesuaian tarif integrasi itu, lanjutbyabsesuai dengan Keputusan Menteri PUPR Nomor 250/KPTS/M/2024 tanggal 2 Februari 2024 tentang Penyesuaian Tarif Integrasi Pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated.
Ia merinci, besaran penyesuaian tarif integrasi jarak terjauh dengan sistem terbuka pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Layang MBZ yakni Jakarta Interchange – Cikampek Golongan I naik jadi Rp27.000 dari semula Rp20.000.
Kemudian Golongan II dan III Rp40.500 dari semula Rp30.000, dan Golongan IV dan V Rp54.000 dari semula Rp40.500.
Basuki menegaskan, penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3 dan 4) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan yang menyebutkan bahwa penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 tahun sekali.
"Banyak sekali yang saya tahan 2--3 bulan melihat situasi. Walau pun aturannya melihat inflasi 2 tahun, tapi saya lihat situasi," jelasnya.
Selain Tol Japek, Basuki juga menyebut ada banyak pengajuan penyesuaian tarif tol yang harus dia tunda karena situasi yang belum tepat.
"Banyak, nggak diumumkan saja. Tapi kalau di-list banyak nggak tepatnya kenaikan tol. Nggak tepat sesuai UU karena saya melihat pandemi," katanya.
Artikel ini sudah tayang di VIVA.co.id pada hari Senin, 18 Maret 2024 - 16:02 WIB
Judul Artikel : Tarif Tol Naik jelang Mudik Lebaran Disebut Tak Cari Untung, Menteri Basuki: Banyak yang Saya Tahan
Link Artikel : https://www.viva.co.id/berita/bisnis/1697428-tarif-tol-naik-jelang-mudik-lebaran-disebut-tak-cari-untung-menteri-basuki-banyak-yang-saya-tahan?page=all
Oleh : Raden Jihad Akbar