Polda Jateng Musnahkan 47,8 Kilogram Barang Bukti Sabu dan 34.743 Butir Pil Ekstasi

Penampakan 47,8 kilogram sabu yang dimusnahkan Polda Jateng.
Sumber :
  • TJ Sutrisno

Barang bukti yang diamankan dalam 5 kasus tersebut kemudian dilakukan penyisihan guna keperluan penuntutan di kejaksaan dan persidangan di pengadilan. Sisanya dimusnahkan menggunakan Mobile Incenerator.

Kabar Baik untuk Guru Agama di Jateng! Insentif 1,2 juta Pasti Cair!

Kegiatan pemusnahan diawali dengan menimbang ulang barang bukti yang dilakukan oleh Tim Labfor Polda Jateng yang dipimpin AKBP Bowo.

Pemusnahan dilakukan secara bertahap mengingat banyaknya barang bukti yang dimusnahkan dan terbatasnya kapasitas Mobile Incenerator untuk melakukan pemusnahan.

Jateng Realisasikan Pendapatan Pajak Rp3,77 Triliun

Dalam setiap tahap dimusnahkan kurang lebih 7 kilogram barang bukti yang akan memakan waktu sekitar 1 jam. Diperkirakan pemusnahan seluruh barang bukti akan selesai dalam waktu 6 jam.

"Pemusnahan barang bukti narkoba perlu dilakukan secara hati-hati hingga musnah tanpa sisa dan tidak membawa dampak bagi lingkungan," jelas AKBP Bowo.

Pemprov Jateng Buka Peluang Kerjasama Anti Bullying dengan Lembaga Penyelenggara Boarding School