Serahkan Sertifikat Tanah ke Warga, Walikota Semarang : Jangan Buat Ngutang Apalagi ke Pinjol
- TJ Sutrisno
Semarang – Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Kamis (2/11/23) mendampingi Menteri Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Hadi Tjahjanto, menyerahkan 10 sertifikat tanah dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) secara door to door kepada warga Kelurahan Jatingaleh, Kecamatan Candisari, Kota Semarang.
Sejumlah sertifikat yang dibagikan yakni dua tanah untuk wakaf dan delapan rumah tinggal.
Kepada warga penerima sertifikat, ia berharap untuk bijak dalam memanfaatkan sertifikat tanah dari program PTSL. Ia meminta masyarakat tidak menggunakan sertifikat sebagai jaminan utang.
"Jangan sampai terjerat yang namanya pinjol atau rentenir. Bijak dalam menggunakan sertifikat, kita mendorong untuk jangan tergiur orang yang menjanjikan dan sebagainya," imbau Walikota.
Sementara itu, Menteri Agraria Hadi Tjajanto pada kesempatan itu mengajak dialog ringan terkait kegiatan sehari-hari yang dilakukan masyarakat. Penyerahan sertifikat tanah secara door to door sekaligus bertujuan mendengarkan cerita proses pendaftaran tanah yang dialami masyarakat. Dengan demikian, ia dapat memastikan pendaftaran tanah berjalan dengan baik tanpa adanya pungutan liar.
Ia juga mengapresiasi Pemkot Semarang yang memberikan fasilitas kemudahan dan kemurahan dalam mengurus sertifikat melalui program PTSL.
"Terima kasih karena pro-aktif untuk membatu program sertifikasi PTSL, juga karena BPHTB diringankan. Bisa kita lihat tadi, pada waktu pembagian masyarakat senang sekali," ungkapnya.
Ia berharap hal ini juga dilakukan oleh kota dan kabupaten lain untuk membebaskan atau meringankan BPHTB.(TJ).