Polres Purbalingga Ringkus Tiga Pembeli Narkotika Jenis Sabu

Polres Purbalingga mengamankan tiga orang pembeli narkotika.
Sumber :
  • Dok Polda Jateng

"Petugas kemudian melakukan pemeriksaan di sekitar lokasi dan ditemukan barang bukti berupa plastik warna putih yang berisi satu buah plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu seberat 0,36 gram.

Pekan QRIS Nasional Bank Indonesia, Ada Naik Bus Trans Semarang Cuma Bayar 80 Rupiah dan Jelajah Budaya di Jateng

"Selanjutnya tiga orang tersebut diamankan berikut barang buktinya untuk proses lebih lanjut," tambahnya.

Salah satu yang diamankan, lanjutnya, yaitu AM (37) merupakan residivis kasus narkotika jenis sabu. Dia pernah dihukum satu tahun delapan bulan di Rutan Purbalingga pada tahun 2019. Para tersangka mengaku niat membeli dan menggunakan sabu untuk mendukung pekerjaan masing-masing. Mereka bekerja sebagai tukang parkir, sopir travel dan sopir truk. Ketiganya juga mengaku sudah pernah mengkonsumsi sabu sebelumnya sehingga berniat memakai lagi.

Pemkab Semarang Batalkan Kenaikan PBB-P2, Kelebihan Bayar Akan Dikembalikan Ke masyarakat

Kepada tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.