Cegah Gangguan Ideologi Negara, Kejari Kab. Semarang Gelar Sosialisasi Pakem

Sosialisasi 'PAKEM' Kejari Kab Semarang
Sumber :

SemarangKejaksaan Negeri Kabupaten Semarang lakukan sosialisasi kepada pelaku aliran kepercayaan di Kabupaten Semarang. Hal ini sebagai salah satu bentuk upaya antisipasi terhadap aliran kepercayaan yang dimungkinkan dapat mengganggu ketertiban umum. Saat ini Kabupaten Semarang setidaknya ada 18 aliran kepercayaan yang sudah berbadan hukum dan legalitasnya jelas. 

Bareskrim Polri Limpahkan Tersangka Judi Online Pada Kejaksaan Negeri Kota Semarang

Dikatakan oleh Kepala Kejari Kabupaten Semarang Ismail Fahmi, dengan adanya sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada seluruh lapisan masyarakat mengenai keberadaan aliran kepercayaan yang ada di masyarakat.

" Di dalam konstitusi, perihal aliran kepercayaan tersirat dalam pasal 29 ayat (2) UUD 1945 yakni negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agama dan kepercayaannya itu," terang Fahmi.

Kejaksaan Lelang Jeep Rubicon Milik Mario Dandy, Intip Harga dan Spesifikasinya

Dengan pemahaman ini, lanjutnya, masyarakat dapat ikut serta nendeteksi dini terhadap aliran kepercayaan dan keagamaan yang dapat menganggu ketertiban dan ketenteraman masyarakat hingga ideologi negara.

" Sekaligus sebagai wadah untuk sharing tentang aliran kepercayaan dan aliran keagamaan sehingga ke depannya aliran dan kepercayaan ini berjalan sesuai undang-undang yang berlaku di Indonesia,"imbuhnya.

Penyerapan Anggaran 2024, Pejabat Tak Perlu Ragu Keluarkan Kebijakan

Dikatakan lebih lanjut oleh Fahmi dari Kesbangpol sendiri ada dana hibah untuk aliran kepercayaan yang sudah terdaftar. Hal inilah yang mendorong kejakasaan untuk melakukan sosialisasi dan pendekatan kepada para pelaku aliran kepercayaan melakukan pendaftaran. Meski tidak ada konsekuensi hukum jika tidak terdaftar. Untuk sementara saat ini dilakukan pembinaan sehingga tidak ada gesekan ataran aliran kepercayaan lainnya serta memupuk toleransi antar umat.

" Tidak ada konsekuensi hukum. Mendapatkan dana hibah itu kan juga harus terdaftar dulu. Ini kita lakukan untuk menciptakan keamanan dan kenyamanan antar aliran kepercayaan satu dengan yang lain,"tambahnya.

Halaman Selanjutnya
img_title