Pemprov dan DPRD Jateng Sahkan Lima Raperda, Salah Satunya Terkait Cadangan Pangan

Sekda Provinsi Jateng Sumarno tandatangani pengesahan perda.
Sumber :
  • TJ Sutrisno / dok

Viva Semarang –Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama DPRD mengesahkan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda). 

Bank Indonesia Kirim Tim Ekspedisi Untuk Pasok Rupiah ke Karimunjawa

Lima Raperda yang disahkan yaitu, Raperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan, Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Jateng 2024-2044. Kemudian Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2025, dan P Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.

Sekretaris Daerah  Provinsi Jateng, Sumarno mengatakan, lima Raperda itu akan segera disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dilakukan evaluasi.  

Pemkot Semarang Apresiasi Kepedulian Pengusaha Terhadap Pengolahan Air Limbah

"Evaluasi Menteri Dalam Negeri biasanya selama 15 hari. Apabila dalam lima perda itu mengamanatkan aturan teknis, maka kita akan menyusun Peraturan Gubernur untuk tindaklanjut teknis," jelas Sekda Sumarno setelah Rapat Paripurna di Gedung Berlian, DPRD Jawa Tengah, Jumat, 30 Agustus 2024.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Jateng Hadi Santoso mengapresiasi pengesahan lima Raperda tersebut. Adanya Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Jateng 2024-2044 diharapkan bisa mengoptimalisasi kondisi lingkungan Jateng. 

Rumah Kemasan Jateng Resmi Beroperasi, UMKM Bisa Membuat Kemasan di Sini

"Sehingga semakin terjaga kelestariannya, sekaligus dapat mendukung pembangunan di Jateng," kata Hadi.

Adapun terkait Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Hadi berpendapat, hal ini dibutuhkan agar banyak upaya yang lebih konkrit untuk mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila.

"Ini menjadi acuan kita bersama untuk generasi muda khususnya di Jateng, agar nilai-nilai Pancasila bisa kita implementasikan dalam kehidupan sehari-hari," katanya.(TJ)