Berkas Pencalonan Dico di Kendal Dikembalikan KPU, Pakar Sebut Bisa Diuji Ulang ke Bawaslu

Dico Ganinduto.
Sumber :
  • Istimewa

Viva SemarangBupati Kendal sekaligus Politisi Golkar Dico Ganinduto kembali maju dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) Kendal 2024. Suami dari Chaca Frederica tersebut itu pun mengeluarkan keputusan mengejutkan dengan dengan menggunakan PKB sebagai kendaraan politiknya. 

Anggota KPU Komentari Penolakan Berkas Dico-Ali di Kendal, Pengamat: Pendapat Pribadi Atau Lembaga?

PKB mencalonkan Dico Ganinduto sebagai calon Bupati Kendal di menit-menit terakhir sebelum penutupan pendaftaran pada Kamis 29 Agustus 2024 kemarin. 

Namun, B1 KWK PKB untuk Pilkada Kabupaten Kendal Dico Ganinduto dikembalikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena awalnya dikeluarkan untuk pasangan Dyah Kartika Permana Sari-Benny Karnadi.

KPU Jateng Nyatakan Dua Bakal Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sudah Lengkapi Kekurangan Dokumen

Pengamat Politik Herry Mendrofa menilai bahwa keputusan KPU tersebut masih bisa diuji ulang oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Saya rasa keputusan KPU mengembalikan berkas bisa diuji ulang, dan mekanismenya ada di Bawaslu," kata Herry kepada wartawan, Jumat 30 Agustus 2024.

Pemprov Jateng Ingatkan Lagi ke Pemkab dan Pemkot Terkait Pajak Kendaraan Bermotor

Herry pun turut mengomentari terkait dengan Dico yang merupakan kader Partai Golkar, namun dipinang PKB sebagai calon kepala daerah di Kabupaten Kendal. Menurutnya, Dico yang merupakan petahana di Kendal dinilai bagus, dan ini menjadi salah satu faktor utama kenapa kembali diusung. 

"Selain itu ada faktor usia yang masih terbilang muda, populer dan mewakili kekuatan politik alternatif. Artinya ini jadi pertimbangan lainnya," kata Herry.

Halaman Selanjutnya
img_title