Warga Jateng Antusias Bayar Pajak Kendaraan, Dalam 3 Hari Sudah Tembus Rp28 Miliar

Gubernur Jateng Ahmad Luthfi cek Samsat di Semarang.
Sumber :
  • Dok

Viva Semarang – Kebijakan Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi yang membebaskan tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) disambut antusiasme warga. 

Presiden Prancis Macron Kunjungi Borobudur, Ahmad Luthfi: Berefek ke Pariwisata Jateng

Buktinya, sejak program pemutihan ini dibuka pada 8 April hingga 10 April 2025, nilai pajak yang sudah dibayarkan oleh warga Jawa tengah mencapai Rp28 miliar. Nilai itu tentu berdampak positif terhadap Pendapatan Asli daerah (PAD) setempat. 

Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi mengatakan, nominal pendapatan itu hampir tiga kali lipat jika dibandingkan dengan hari-hari biasa pembayaran pajak kendaraan bermotor sebelum ada kebijakan tersebut.

Siap Merger! 33 BPR BKK Jateng Menuju Bank Syariah Beraset Rp12 Triliun

"Kami cek, ada kenaikan pembayaran pajak (kendaraan bermotor) hampir 3 kali lipat. (Kurang dari) tiga hari mendapat Rp28 miliar lebih," kata Ahmad Luthfi di Kota Semarang pada Kamis 10 April 2025.

Peningkatan itu berasal dari antusiasme warga yang membayar pajak, berkat adanya program pembebasan tunggakan dan denda pajak tersebut. Bahkan, ada tunggakan pajak yang sampai 3 tahun, 5 tahun dan 10 tahun kini terbayar lunas.

Menjelajah 4 Pantai Hits di Wonogiri yang Paling Dekat dari Solo, Pasirnya Putih Bersih

Dengan adanya program ini, PAD dari sektor tersebut diperkirakan akan terus bertambah, lantaran program ini masih bergulir hingga 30 Juni 2025. 

Apalagi, pemutihan pajak kendaraan bermotor 2025 di Provinsi Jawa Tengah ini terdiri dari berbagai keringanan. Masyarakat bisa mendapatkan penghapusan semua denda dan pokok tunggakan plus denda tunggakan jasa raharja.

Halaman Selanjutnya
img_title