Polisi Tangkap Pemuda Pemerkosa Anak 13 Tahun Di Proyek Bendungan
Minggu, 8 September 2024 - 11:56 WIB
Sumber :
" Secara fisik tidak ada luka yang serius. Namun kemarin kami ajak ngobrol masih terlihat trauma. Saat ini masih terus kita lakukan pendampingan dan korban ini anak normal tidak disabilitas," terangnya.
Dari penangkapan para tersangka Polres Semarang turut mengamankan barang bukti dari botol plastik bekas yang digunakan untuk minum miras, baju yang digunakan tersangka, hingga dua motor yang digunakan para tersangka.
Akibat perbuatannya lima tersangka dijerat dengan pasal 81 dan 81 tentang perlindungan anak dengan hukuman maksimal 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.