Polres Salatiga Tangkap Pria Asal Jakarta, Diduga Terlibat Prostitusi Onlin

Polres Salatiga Tangkap Pria Terlibat Prostitusi online
Sumber :

“ Setiap transaksi itu harganya Rp 300.000 lalu saya mendapat upah Rp 50.000 setiap satu kali transaksi. Menawarkan via aplikasi chating. Dalam sehari bisa melayani tiga tamu,” kata DS.

Saling Ejek Di Medsos, Tawuran Antar Geng Pecah Di JLS Salatiga

Pelaku dikenakan pasal 88 Jo 76I Undang Undang RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang atau Pasal 12 Jo Pasal 15 Huruf (g) Undang-undang RI No. 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.