Polres Salatiga Tangkap Pria Asal Jakarta, Diduga Terlibat Prostitusi Onlin
Minggu, 8 September 2024 - 12:08 WIB
Sumber :
“ Setiap transaksi itu harganya Rp 300.000 lalu saya mendapat upah Rp 50.000 setiap satu kali transaksi. Menawarkan via aplikasi chating. Dalam sehari bisa melayani tiga tamu,” kata DS.
Baca Juga :
Tiga Germo di Purwokerto Jual Wanita Muda Untuk Kencan, Dapat Persenan Setara 5 Liter Bensin
Pelaku dikenakan pasal 88 Jo 76I Undang Undang RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang atau Pasal 12 Jo Pasal 15 Huruf (g) Undang-undang RI No. 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.