KPU Jateng Nyatakan Dua Bakal Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sudah Lengkapi Kekurangan Dokumen

Ketua KPU Jateng Handi Tri Ujiono (kanan).
Sumber :
  • TJ Sutrisno

Viva Semarang – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah menyatakan bahwa dua pasangan bakal calon Gubernur/Wakil Gubernur Jawa Tengah pada Pilkada 2024 telah melengkapi atau menyerahkan perbaikan berkas yang sebelumnya dinyatakan belum memenuhi syarat.

Viral Postingan Politik Identitas SARA di Medsos, Pengamat: Ada yang Coba Adu Domba Masyarakat

Tim dari kedua bakal paslon tersebut telah menyerahkan seluruh kekurangan dokumen persyaratan sesuai batas waktu yang ditetapkan yaitu tanggal 8 September 2024 pukul 24.00 WIB.

"Pada prinsipnya pada tanggal 8 September 2024, kedua pasangan calon sekitar pukul 15.00 WIB sore telah melengkapi atau menyerahkan perbaikan terhadap berkas yang sebelumnya dinyatakan belum memenuhi syarat," jelas Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah Handi Tri Ujiono, Selasa (10/9/24) pagi.

Pemprov Jateng Serahkan Bankeu Parpol Tahap II Senilai Rp12,6 Miliar

KPU Jateng selanjutnya akan melakukan penelitian terhadap berkas-berkas kedua bakal paslon tersebut dalam waktu 5 hari kerja, untuk memastikan apakah perbaikan berkas itu telah nemenuhi syarat atau belum.

"Kami akan melaksanakan penelitian kembali terhadap berkas yang dimaksud, berkas perbaikan, dan kami akan putuskan di tanggal 14 September 2024, apakah kemudian perbaikan itu telah memenuhi syarat atau belum," ungkap Handi.

Tim Hukum Perkasa Sebut Ada Laporan Oknum Polisi Tidak Netral di Demak

Ia menambahkan, pihaknya terus melakukan komunikasi dengan paslon terkait pemenuhan dokumen.

"Prinsipnya adalah bahwa kami berkomunikasi kepada kedua bakal pasangan calon terhadap bagaimana memenuhi dokumen-dokumen yang sebelumnya dinyatakan belum memenuhi syarat," jelasnya.

Halaman Selanjutnya
img_title