KPU Jateng Nyatakan Dua Bakal Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sudah Lengkapi Kekurangan Dokumen

Ketua KPU Jateng Handi Tri Ujiono (kanan).
Sumber :
  • TJ Sutrisno

Sebelumnya diberitakan, dua pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Andika Perkasa-Hendrat Prihadi dan Ahmad Luthfi-Taj Yasin, sempat dinyatakan belum memenuhi persyaratan administrasi. 

Honor KPPS Pilkada 2024 Turun Banyak Dibanding Pemilu, Yakin Mau Daftar?

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah pun menunggu hingga tanggal 8 September 2024 sesuai aturan bagi kedua pasangan untuk segera memenuhi persyaratan. Jika melampaui tanggal itu maka dianggap tidak memenuhi syarat.

Sejumlah persyaratan yang hingga saat itu belum dipenuhi oleh bakal paslon antara lain, untuk bakal calon gubernur Ahmad Luthfi masih kurang 5 dokumen, sedangkan bakal calon wakil gubernur Taj Yasin Maimoen masih kurang 6 dokumen.

ASN Pemkot Semarang Deklarasi dan Ikrar Netralitas Jelang Pilkada

Sementara itu, bakal calon gubernur Andika Perkasa masih kurang 13 dokumen. Sedangkan bakal calon wakil gubernur Hendrar Prihadi masih kurang 4 dokumen.

Kini, kedua bakal paslon telah memenuhi kelengkapan berkas dokumen persyaratan pada tanggal 8 September 2024, dan KPU Provinsi Jawa Tengah akan melakukan penelitian dan diumumkan hasilnya pada 14 September 2024.

Pemprov Jateng Gandeng LDII, Kolaborasi Cegah Stunting