Pj Bupati Kudus dan ASN Diduga Tidak Netral, Pengamat Sebut Bisa Dimakzulkan Hingga Sanksi Pidana
- Istimewa
Viva Semarang – Beredar foto hingga video Pejabat (Pj) Bupati Kudus Hasan Chabibie dan sejumlah oknum kepala dinas serta ASN yang diduga mulai menunjukkan keberpihakannya ke paslon nomor 2 calon bupati (cabup) Kudus Hartopo-Mawahib yang maju di Pilkada Kudus.
Hal ini menjadi perhatian sejumlah pengamat. Mereka menilai jika terbukti melakukan pelanggaran, Pj Bupati dan para pejabat OPD di Kudus tersebut bisa mendapat sanksi pidana dan dicopot jabatannya.
"Ada ketentuan Pasal 71, larangan tersebut dan sanksinya di Pasal 188, bila terbukti kena sanksi pidana," kata Mantan Ketua Bawaslu RI Abhan kepada wartawan, Selasa 24 September 2024, dikutip dari tvOnenews.
Menurutnya, ASN dan Penjabat Kepala Daerah tidak boleh menunjukkan keberpihakan kepada salah satu paslon peserta pilkada tertentu dan harus netral.
“Kalau terjadi dugaan pelanggaran demikian masyarakat bisa melaporkan ke Bawaslu di tingkatanya," katanya.
Sementara itu, pengamat politik Herry Mendrofa pun menyoroti terkait dengan netralitas ASN, termasuk Pj Bupati Kudus, Jawa Tengah.
“Ya adalah kewajiban bagi ASN untuk netral. Sudah ada aturannya ya. Misalnya di UU ASN nomor 5 tahun 2014. Tidak ada kompromi apapun jika ini dilanggar," kata Herry.