Pj Bupati Kudus dan ASN Diduga Tidak Netral, Pengamat Sebut Bisa Dimakzulkan Hingga Sanksi Pidana

Foto PJ Bupati Kudus dan ASN tunjukkan dua jari beredar di medsos.
Sumber :
  • Istimewa

Ia menilai jika masyarakat memiliki bukti dugaan ketidaknetralan bisa melaporkannya ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Jika terbukti melakukan pelanggaran, bisa mendapat sanksi disiplin hingga dicopot jabatannya sebagai Pj Bupati.

KPU Jateng Bisa Efisiensi Anggaran Pilkada Rp150 Miliar, Nana Sudjana Beri Apresiasi

"Jika buktinya jelas dan sahih maka perlu dilaporkan ke Bawaslu. Sanksi disiplin misalnya tukinnya dipotong, jabatannya diturunkan bahkan bisa dicopot oleh Mendagri," katanya.

Sementara itu, Pengamat Hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar menilai jika Pj Bupati tersebut terbukti tidak netral, bisa dimakzulkan dengan membangun sikap tidak percaya oleh DPRD.

DPRD Umumkan Gubernur dan Wakil Gubernur yang Ditetapkan KPU Jawa Tengah

"Dilaporkan ke Bawaslu Kudus, untuk PJ Bupati Kudus dengan sikapnya yang tidak netral. Sebaiknya dimakzulkan saja, DPRD bisa memulai dengan sikap tidak percaya pada Bupati dan proses untuk dimajzulkan," kata Fickar. 

"Pencopotan jabatan harus ada permintaan dari DPRD," ungkapnya.(TJ)

ASN di Jawa Tengah Dilarang Pakai Gas Elpiji 3 Kg