ASN di Jawa Tengah Dilarang Pakai Gas Elpiji 3 Kg

Gas Elpiji 3 Kg Bersubsidi
Sumber :

Viva Semarang – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan gas elpiji bersubsidi atau gas melon ukuran 3 kilogram supaya penyalurannya tepat sasaran. 

Tekanan Inflasi Jawa Tengah Mereda Pasca Nataru 2025

Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 500.2.1/196 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Jawa Tengah, Sumarno  pada 4 Februari 2025.

 

Jawa Tengah Punya Beras Cadangan 433 Ribu Ton, Bisa Dipakai Untuk Menopang Dampak Bencana

Dalam surat edaran itu, diimbau kepada seluruh ASN baik di lingkungan pemerintah provinsi Jawa Tengah maupun ASN di Kabupaten/kota dilarang menggunakan elpiji tabung 3 Kg dan wajib menggunakan elpiji non subsidi. 

 

Wanita STW Tipu Wanita Muda Asal Semarang, Dijadikan PSK di Gunung Kemukus

"Saya ingatkan temen-temen semua utamanya ASN di Jawa Tengah, baik Pemprov maupun kabupaten/kota, bahwa elpiji  3 Kg dialokasikan untuk masyarakat miskin," kata Sumarno saat ditemui di Kota Surakarta pada Jumat, 6 Februari 2025.

 

Halaman Selanjutnya
img_title