ASN Jateng Telat Laporkan Harta Kekayaan Bakal Disanksi Disiplin dan Potong Tunjangan

Inspektur Provinsi Jateng Dhoni Widianto.
Sumber :

Viva Semarang – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berkomitmen mendorong kepatuhan pengisian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN), sebelum 31 Maret 2025. Jika tidak melapor tepat waktu, akan terancam sanksi hukuman disiplin, hingga pengurangan tambahan penghasilan sebesar 10 persen. 

PLN Icon Plus dan Pemprov Jateng Resmikan Program Internet untuk Desa Blankspot 2025 di Pendopo Temanggung

Inspektur Provinsi Jawa Tengah Dhoni Widianto mengatakan, LHKAN terdiri atas dua komponen laporan, yakni Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan SPT Tahunan. Untuk akselerasi pelaporan, Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana juga telah membuat Surat Edaran No 700/3162 bertarikh 19 Desember 2024. 

 

Jawa Tengah Dapat Berkah Investasi Rp114 Triliun untuk Menata Kawasan Pesisir Semarang dan Batang

"Sesuai arahan Pj gubernur Jateng dan Sekda Jateng, kami imbau agar LHKPN dan SPT dilaporkan tepat waktu. Sanksi bagi yang tidak lapor tepat waktu, tambahan penghasilan hanya dibayarkan 90 persen sampai LHKAN disampaikan," ujarnya, melalui pesan singkat Jumat (10/1/2025). 

 

Pemprov Jateng Gulirkan Gerakan Pangan Murah di 10 Daerah

Selain pengurangan tambahan penghasilan, bagi pejabat administrasi akan dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang. Sedangkan bagi jabatan pimpinan tinggi dijatuhi hukuman disiplin berat. Hal itu sesuai dengan Pergub Jateng No 43/2022, tentang Tambahan Penghasilan Pegawai ASN

 

Halaman Selanjutnya
img_title