Pj Bupati Kudus dan ASN Diduga Tidak Netral, Pengamat Sebut Bisa Dimakzulkan Hingga Sanksi Pidana

Foto PJ Bupati Kudus dan ASN tunjukkan dua jari beredar di medsos.
Sumber :
  • Istimewa

Viva Semarang – Beredar foto hingga video Pejabat (Pj) Bupati Kudus Hasan Chabibie dan sejumlah oknum kepala dinas serta ASN yang diduga mulai menunjukkan keberpihakannya ke paslon nomor 2 calon bupati (cabup) Kudus Hartopo-Mawahib yang maju di Pilkada Kudus.

Adik Gus Dur Ditunjuk Jadi Ketua Tim Pemenangan Andika Perkasa-Hendrar Prihadi di Pilgub Jateng

Hal ini menjadi perhatian sejumlah pengamat. Mereka menilai jika terbukti melakukan pelanggaran, Pj Bupati dan para pejabat OPD di Kudus tersebut bisa mendapat sanksi pidana dan dicopot jabatannya.

"Ada ketentuan Pasal 71, larangan tersebut dan sanksinya di Pasal 188, bila terbukti kena sanksi pidana," kata Mantan Ketua Bawaslu RI Abhan kepada wartawan, Selasa 24 September 2024, dikutip dari tvOnenews.

Terkait Video Salaman Tak Direspon Pejabat Viral, Andika Perkasa: Nggak Nyangka

Menurutnya, ASN dan Penjabat Kepala Daerah tidak boleh menunjukkan keberpihakan kepada salah satu paslon peserta pilkada tertentu dan harus netral.

“Kalau terjadi dugaan pelanggaran demikian masyarakat bisa melaporkan ke Bawaslu di tingkatanya," katanya. 

ASN Jateng Diminta Betul Junjung Netralitas di Plkada 2024

Sementara itu, pengamat politik Herry Mendrofa pun menyoroti terkait dengan netralitas ASN, termasuk Pj Bupati Kudus, Jawa Tengah.

“Ya adalah kewajiban bagi ASN untuk netral. Sudah ada aturannya ya. Misalnya di UU ASN nomor 5 tahun 2014. Tidak ada kompromi apapun jika ini dilanggar," kata Herry.

Ia menilai jika masyarakat memiliki bukti dugaan ketidaknetralan bisa melaporkannya ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Jika terbukti melakukan pelanggaran, bisa mendapat sanksi disiplin hingga dicopot jabatannya sebagai Pj Bupati.

"Jika buktinya jelas dan sahih maka perlu dilaporkan ke Bawaslu. Sanksi disiplin misalnya tukinnya dipotong, jabatannya diturunkan bahkan bisa dicopot oleh Mendagri," katanya.

Sementara itu, Pengamat Hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar menilai jika Pj Bupati tersebut terbukti tidak netral, bisa dimakzulkan dengan membangun sikap tidak percaya oleh DPRD.

"Dilaporkan ke Bawaslu Kudus, untuk PJ Bupati Kudus dengan sikapnya yang tidak netral. Sebaiknya dimakzulkan saja, DPRD bisa memulai dengan sikap tidak percaya pada Bupati dan proses untuk dimajzulkan," kata Fickar. 

"Pencopotan jabatan harus ada permintaan dari DPRD," ungkapnya.(TJ)