Gerombolan Grandong Kayu Lumpuhkan Penjaga Perhutani di Pati, Kini Mewek di Kantor Polisi

Pelaku pencurian kayu dibekuk Polda Jateng.
Sumber :
  • TJ Sutrisno

Viva Semarang – Gerombolan pencuri kayu alias grandong nekat beraksi dengan senjata tajam dan melumpuhkan penjaga dari Perhutani. Kasus pencurian kayu ini sudah terjadi di Desa Purwosari Kecamatan Tlogowungu Kabupaten Pati pada tanggal 5 Desember 2023 silam.

Pemprov Jateng Komitmen Realisasikan Luas Tambah Tanam Padi

Kerja keras Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng kemudian mengamankan lima orang komplotan pelaku, termasuk seorang tersangka yang merupakan residivis berbagai kasus tindak kejahatan.

Wakapolda Jateng Irjen Pol Agus Suryonugroho dalam konferensi pers ungkap kasus l di Mapolda Jateng pada Selasa, (15/10/2024) siang mengungkapkan, para tersangka yang ditangkap adalah tersangka SL warga Kecamatan Bulu Kabupaten Rembang, K warga Kecamatan Sulang, Rembang, SP warga Kecamatan Sulang Kabupaten Rembang, SB warga Kecamatan Tunjungan Blora, dan R warga Kecamatan Bulu, Rembang. 

Divpropam Polri ke Kendal, Tegaskan Profesionalisme dan Netralitas Anggota Polri di Pilkada 2024

Saat beraksi, para pelaku sempat diketahui oleh dua orang petugas penjaga hutan dari Perum Perhutani. Para pelaku mengancam dan melumpuhkan penjaga hutan menggunakan senjata tajam. Para pelaku tersebut mempunyai peran masing-masing dalam menjalankan aksinya.

“Tersangka SL alias Kotel ini adalah residivis 4 kali kasus yang berbeda. Ia berperan mengancam dan menakut-nakuti penjaga hutan dengan menggunakan parang. Pelaku juga mengambil HP milik penjaga hutan serta menyiapkan borgol dan lakban untuk melumpuhkan penjaga hutan,” jelasnya.

Kemenkumham Jateng Musnahkan Fisik Arsip dan Sosialisasikan Permenkumham Tata Naskah Dinas

Sedangkan pelaku lainnya berbagi peran mulai dari R sebagai pemodal yang memberi upah para penebang pohon, K yang mengantar jemput 14 pelaku penebang pohon (9 masih DPO), SP membawa sabit untuk menakuti penjaga hutan di pos jaga, dan SB ikut serta mengancam dan menakuti penjaga dengan kayu gagang jati.

“Para pelaku mengancam dua penjaga Perum Perhutani yaitu Much Buchori dan Suyono dengan menggunakan sabit dan parang. Setelah korban tidak berdaya korban di borgol dan di lakban tangannya lalu dibawa ke pos jaga yang berjarak 50 meter dari TKP pencurian. Hal ini untuk memuluskan aksi para pelaku menebang pohon sonokeling dan pohon jati milik Perhutani,” ungkap Wakapolda.

Pelaku sempat melukai jari tangan Much Buchori karena melakukan perlawanan saat menghadapi para tersangka. Pohon sonokeling dan pohon jati hasil curian tersebut kemudian dipotong-potong dan diangkut menggunakan truk warna kuning, sedangkan para korban ditinggalkan di pos jaga dalam keadaan masih terikat.

Untuk mengungkap kasus tersebut, petugas dari Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi serta membekuk para tersangka. Para tersangka kemudian ditangkap secara terpisah di Pati, Rembang bahkan hingga sampai ke Pasuruan, Jawa Timur.

Akibat kasus ini, Perhutani mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 67 juta. Para tersangka diancam dengan Pasal 365 ayat (2) angka (1e), (2e), (3e) KUHPidana tentang pencurian disertai dengan ancaman dan tindakan kekerasan.

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Johanson R. Simamora didampingi Kabidhumas Kombes Pol Artanto menegaskan pihaknya akan terus memburu para pelaku lainnya. Pihaknya juga menghimbau para pelaku yang belum tertangkap untuk menyerah.

“Kepada DPO yang masih bersembunyi agar menyerahkan diri karena Tim Jatanras Polda Jawa Tengah tidak pernah gentar sampai ke lubang semut pun akan kami kejar,” tegasnya.(TJ).