Cabup Sam’ani Dilaporkan ke Bawaslu Kudus, Pengamat Sebut Tak Ada Aturan Kampanye yang Dilanggar

Paslon Bupati Kudus Samani-Bellinda.
Sumber :
  • IG Bellinda

Viva Semarang – Pasangan calon (paslon) Bupati Kudus nomor urut 02 Hartopo-Mawahib melaporkan calon Bupati Kudus nomor urut 01 Sam'ani Intakoris ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dugaan pelanggaran kampanye Pilkada 2024 Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.

Nana Sudjana Raih Penghargaan Satria Leadership Award

Pihak Hartopo-Mawahib melaporkan video saat Sam'ani mencoba kuliner pedagang kaki lima (PKL) di Alun-alun Simpang 7 Kudus, yang saat itu bertepatan dengan acara yang didanai bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Usai melihat video yang beredar di Instagram, Pengamat Politik Herry Mendrofa menilai jika apa yang dilakukan Sam'ani  tidak melanggar aturan. Ia berpendapat bahwa Sam’ani tidak membawa atau memasang atribut kampanye serta tidak melakukan pertemuan secara khusus.

Puan Pamer PDIP Menangkan 19 Pilkada di Jateng, Masih Kandang Banteng?

"Saya rasa paslon 01 tidak melanggar aturan kampanye ya. Dalam konteks kampanye, mekanismenya kan bermacam macam ada pertemuan, dialog dan termasuk pemasangan atribut," kata Herry dalam keterangannya pada Kamis 10 Oktober 2024.

"Artinya ini kan pilihan saja (bagi masyarakat mendatangi Sam'ani-Bellinda). Jika hanya menggunakan mekanisme dialogis tidak ada masalah," lanjutnya. 

PDI Perjuangan Menang di 19 Pilkada Kabupaten dan Kota, Jawa Tengah Teta Kandang Banteng

Justru menurutnya, apa yang dilakukan oleh paslon Sam'ani-Bellinda harus diapresiasi, karena dengan halus tidak serta merta melakukan kampanye yaitu membawa atribut dalam pertemuan secara khusus.

"Sam’ani juga terlihat seperti sedang makan malam di PKL, dan hanya berdialog serta tidak memasang atribut kampanye adalah sah dan tidak melanggar," katanya.

Halaman Selanjutnya
img_title