Berdalih Butuh Uang Pengobatan, Pria Di Kab. Semarang Nekat Merampok Minimarket
Semarang –Seorang pria di Kabupaten Semarang nekat melakukan perampokan di sebuah minimarket dengan menggunakan parang. Saat tertangkap, pria berinisial RP tersebut mengaku terpaksa merampok untuk kebutuhan berobat sang ibu.
Aksi perampokan tersebut terjadi di sebuah minimarket di daerah Kelurahan Langensari, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang pada Rabu (18/9/2024). Khasus ini terungkap berawal dari rekaman CCTV minimarket yang merekam dengan jelas wajah dan aksi yang dilakukan oleh tersangka.
Peristiwa perampokan ini bermula saat tersangka RP (32 tahun), warga lingkungan Tambaksari, Tambakboyo, Ambarawa datang ke minimarket yang menjadi sasaran kejahatannya pada pukul 03.30 WIB. Ia berangkat dari tempat kosnya di lingkungan Watububan, Gedanganak sambil membawa parang yang disembunyikan di dalam jaketnya.
" Sesampainya di lokasi, tersangka langsung menuju ke mesin ATM yang ada di dalam minimarket. Tersangka kemudian berpura-pura menanyakan kepada korban yang saat itu berjaga sebagai kasir terkait transaksi angsuran pinjaman pegadaian menggunakan mesin ATM," jelas Kasatreskrim Polres Semarang AKP Aditya Perdana. Saat konferensi pers di Mapolres Semarang, Jumat (11/10/2024).
Dikatakan lebih lanjut oleh Kasat Reskrim, saat korban datang menghampiri dan melakukan pengecekan, tersangka tiba-tiba mengeluarkan parang dari jaketnya dan mengalungkannya ke leher korban. Korban berusaha melawan dengan mendorong tersangka.
" Saat posisi saling berhadapan, tersangka kembali menodongkan parang sehingga korban ketakutan dan berjalan mundur ke arah gudang," ungkapnya.
Korban yang berjumlah 2 orang kemudian digiring oleh pelaku untuk masuk ke dakam gudang dan dikuncj dari luar.
" Merasa sudah tidak ada gangguan , tersangka kemudian mengambil uang tunai sebesar Rp4,2 juta dari meja kasir, 10 bungkus rokok, dan 1 unit handphone," imbuhnya.
Tersangka selanjutnya meninggalkan minimarket menuju kosnya menggunakan ojek. Dalam perjalanan, tersangka membuang parangnya di pinggir jalan depan Perum Ungaran Village.
"Sebelum sampai kos, tersangka berubah pikiran dan berputar arah menuju Pasar Karangjati dan membuang 2 unit handphone rampasannya di tempat sampah," tutup Kasat Reskrim.
Sementara itu, tersangka RP mengaku membutuhkan uang untuk berobat ibunya. Sehingga dalam kondisi bingung Ja nekat merencanakan aksi perampokan.
"Posisi saya menganggur sehingga bingung cari uang ke mana, akhirnya nekat merampok," sesalnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.