Pemprov Jateng Akan Tetapkan UMP 2025 pada 11 Desember 2024

Sekda Jateng ungkapkan UMP pada 11 Desember 2024.
Sumber :

Viva Semarang – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2025 pada Rabu, 11 Desember 2024. 

Ketua Pemuda Pancasila Blora Ditangkap karena Tipu Bisnis Solar Fiktif Ratusan Juta

"Saat ini sedang proses menyusun UMP dengan Dewan Pengupahan Jateng dan stakeholder lainnya. Besok sudah bisa ditetapkan," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah, Sumarno usai rapat paripurna di DPRD Jateng, Selasa, 10 Desember 2024.

 

Gubernur Ahmad Luthfi Gelar Retret Bagi Wakil Bupati dan Wakil Wali Kota, Lokasi Masih Dibahas

Ia menjelaskan, pihaknya sedang melakukan diskusi penghitungan UMP 2025 bersama buruh, pengusaha, serta pemangku kepentingan lainnya. Termasuk terkait adanya kebijakan pemerintah pusat mengenai kenaikan UMP dan upah minimum kota/kabupaten (UMK) sebesar 6,5 persen dari UMP/UMK tahun 2024.

 

Petugas Razia Truk Bermuatan Lebih atau ODOL di Jalur Kalijambe Purworejo-Magelang

Sedangkan terkait Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang upah minimum sektoral (UMS), menurut dia,  harus didiskusikan lebih lanjut, karena kriteria di Permenaker tidak dijelaskan secara spesifik.

 

Halaman Selanjutnya
img_title