Bea Cukai Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal di Semarang
- Dok
Viva Semarang – Direktorat Jenderal Bea Cukai Jateng-DIY memusnahkan jutaan batang rokok ilegar di halaman Gudang Penimbunan Pabean Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, Senin, 9 Desember 2024.
Barang yang dimusnahkan adalah hasil penindakan senilai Rp31,2 miliar. Terdiri dari 23.813.810 batang hasil tembakau dan 1.859 liter minuman mengandung etil alkohol.
Pemusnahan dengan cara dibakar dilakukan oleh Sekda Jateng, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Kepala Kanwil DJBC Jateng dan DIY, sejumlah anggota Komisi XI DPR RI, perwakilan Kejaksaan Agung, Mabes Polri, dan pemangku kepentingan lain.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani mengatakan, pihaknya telah melakukan berbagai upaya penindakan strategis untuk mencegah dan memberantas penyulundupan barang-barang ilegal. Antara lain narkotika, psikotropika, minuman mengandung etil alkohol, kosmetik ilegal, elektronik, tekstil, pakaian bekas, rotan, dan sebagainya.
Sejak Oktober 2024, DJBC Jateng-DIY telah menyelenggarakan Operasi Gempur Rokok Ilegal,
dengan cara melakukan penindakan sebanyak 498 kali. Hasilnya, jumlah rokok illegal sebanyak 24,2 juta batang dengan nilai barang sebesar Rp33,6 miliar telah diamankan.
Dijelaskan, peredaran rokok ilegal selain merugikan keuangan negara, juga dapat membahayakan keselamatan masyarakat, serta menimbulkan iklim usaha yang tidak adil.