Bea Cukai Jateng DIY Bakar Jutaan Batang Rokok Ilegal

Pemusnahan rokok ilegal di Bea Cukai Jateng-DIY.
Sumber :
  • TJ Sutrisno

Viva Semarang – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DJBC Jateng DIY) memusnahkan barang kena cukai (BKC) ilegal berupa 13,9 juta batang rokok dan 2.686,20 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) tanpa dilekati pita cukai.

IDAI Jawa Tengah Gelar Layanan Kesehatan Anak Hingga Pelosok

Pemusnahan rokok ilegal dilakukan dengan cara dibakar di Tempat Penimbunan Pabean Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) Tanjung Emas, Jalan Yos Sudarso Kota Semarang, Selasa (25/6/25).

Kepala Kantor Wilayah DJBC Jateng DIY, Imik Eko Putro, menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan hasil dari 42 kali penindakan yang telah dilaksanakan sejak tahun 2024 hingga pertengahan tahun 2025. Barang-barang yang dimusnahkan tersebut ditemukan melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang cukai karena tidak dilekati pita cukai dan diangkut dengan berbagai modus penyamaran.

Candi Asu Magelang: Menyingkap Sejarah, Daya Tarik, dan Keindahan Alamnya

"Potensi kerugian negara akibat peredaran barang ilegal yang dimusnahkan ini diperkirakan mencapai Rp13,56 miliar. Kerugian tersebut meliputi penerimaan negara dari sektor cukai, Pajak Pertambahan Nilai Hasil Tembakau, dan pajak rokok," jelas Imik Eko Putro.

Seluruh barang ilegal ini telah ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) dan proses pemusnahannya telah memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

Ahmad Luthfi Optimis Separuh KDMP di Jawa Tengah Beroperasi Akhir Tahun ini

Selain BMMN, turut dimusnahkan pula BKC ilegal yang merupakan barang eksekusi dari empat perkara tindak pidana di bidang cukai. Perkara-perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) setelah melalui proses penyidikan oleh Bea Cukai Jateng DIY dan eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang.

Para pelaku tindak pidana tersebut telah dijatuhi sanksi pidana penjara dengan variasi hukuman antara satu tahun empat bulan hingga dua tahun sepuluh bulan.

Halaman Selanjutnya
img_title