Bea Cukai Jateng DIY Bakar Jutaan Batang Rokok Ilegal
- TJ Sutrisno
Secara statistik, data penindakan di bidang cukai hingga bulan Juni 2025 menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
Pada bulan Juni 2024, jumlah rokok ilegal yang ditindak adalah sebanyak 50,27 juta batang, sementara pada bulan Juni 2025 jumlahnya mencapai 69,7 juta batang.
Kenaikan ini diindikasikan sebagai hasil dari peningkatan upaya pemberantasan rokok ilegal yang semakin masif dilaksanakan oleh Bea Cukai dengan dukungan berbagai instansi terkait, di samping faktor-faktor lain seperti menurunnya daya beli masyarakat dan kenaikan tarif cukai yang berpotensi mendorong peningkatan peredaran rokok ilegal.
"Pemusnahan ini tidak hanya bertujuan untuk mengamankan penerimaan negara, tetapi juga yang utama adalah mencegah peredaran rokok ilegal dan barang berbahaya lainnya di masyarakat, serta memberikan perlindungan bagi pelaku usaha legal demi terwujudnya persaingan usaha yang sehat," tegas Imik.(TJ)