Polda Jateng Deklarasi Zero Knalpot Brong Untuk Pemilu Damai 2024

Deklarasi Jateng Zero Knalpot Brong.
Sumber :

"Penggunaan kanlpot brong tersebut kita lihat dari dua aspek. Pertama aspek hukum itu melanggar peraturan perundang-undangan lalu lintas dan kebisingan, dan kedua aspek sosiologisnya tidak memberikan dampak yang positif, mulai dari menyebabkan terjadinya konflik antar kelompok, polusi udara, dan mengganggu keamanan ketertiban bagi pengguna jalan lainnya," ungkapnya.

Ribuan Pelari Ikuti Bhayangkara Zebra Run 2024 di Semarang, Ingatkan Kesadaran Keselamatan di Jalan

Dirlantas menambahkan menjelang pelaksanaan kampanye terbuka tim pemenangan bisa menghimbau  peserta kampanye agar tertib berlalulintas, dengan tidak menggunakan knalpot brong,  tetap menggunakan helm, kemudian tetap tertib ber lalu lintas.

"Dalam perizinan kegiatan yang akan dikeluarkan oleh Intelkam akan melihat sejauh mana kegiatan dan diingatkan termasuk  nanti penanggung jawab akan bertanggung jawab Jika masih ada pengguna knalpot brong tersebut maka penanggung jawab tersebut akan dipanggil oleh pihak kepolisian untuk dimintai pertanggungjawabannya,” tegas Sonny.(TJ)

Mirip Film, Pengendara BRV Tembak Ban Mobil Pajero di Pantura Demak Sampai Pecah