Polres Kendal Musnahkan 23 Kg Bubuk Mesiu

Tim Gegana Brimob Jateng musnahkan bahan peledak ilegal.
Sumber :

Viva Semarang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kendal bersama tim dari Satuan Brimob Polda Jawa Tengah melaksanakan pemusnahan bahan peledak berupa bubuk mesiu jenis black powder sebanyak 23 kg. 

PLN Dukung Wisata Tubing Genting Kendal Menjadi Destinasi Unggulan

Kegiatan ini berlangsung pada Kamis, 12 Maret 2025 pukul 09.00 WIB dan dilakukan dengan metode disposal untuk memastikan penghancuran total barang bukti.

 

Polda Jateng Akan Libatkan LPSK dalam Proses Gelar Perkara Kasus Mahasiswa UNNES

Pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Danden Gegana Brimob Polda Jateng, AKP S. Bagyo, dengan didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Rizky Ari Budianto.

 

Kasus Kekerasan Terhadap Dokter RSI Sultan Agung Berlanjut ke Polda Jateng

Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Rizky Ari Budianto, menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menegakkan hukum dan mencegah penyalahgunaan bahan peledak yang berbahaya bagi masyarakat.

 

Halaman Selanjutnya
img_title