Kejari Kab. Semarang Serahkan Uang Pengganti Tipikor Dana Pensiun PDAM ke Kas Daerah Senilai 8,5 Miliar
Semarang – Kejaksaan Negeri Kabipaten Semarang menyerahkan uang pengganti tindak pidana korupsi ke kas daerah Kabupaten Semarang yang diterima langsung oleh Bupati Semarang Ngesti Nugraha.
Uang pengganti senilai Rp. 8.562.047.995 merupakan perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan dan pengelolaan dana pensiun Perumda Tirta Bumi Serasi (PDAM) Kabupaten Semarang di tahun 2017-2018 yang melibatkan mantan Direktur Utama PDAM Kabupaten Semarang periode 2014-2018, Muhammad Agung Subagyo. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang pun menyerahkan uang pengganti itu kepada dua instansi di Kabupaten Semarang.
Kepala Kejari Kabupaten Semarang, Ismail Fahmi mengatakan penyerahan uang pengganti ini berdasarkan pada putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Semarang yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
" Bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor 48/Pid.Sus-TPK/2024/PNSmg tanggal 9 Desember 2024 terhadap uang pengganti sejumlah Rp 8.521.605.974.00 (delapan milyar lima ratus dua puluh satu juta enam ratus lima ribu Sembilan ratus tujuh puluh empat rupiah) diperhitungkan dengan pengembalian Iuran Pensiun Perusahaan Daearah Air minum (PDAM) Kabupaten Semarang sejumlah Rp 8.562.047.995.00," terang Kajari. Saat dijumpai pada Kamis(23/1/2025).
Dikatakan lebih lanjut oleh Kajari, dari jumlah tersebut, sebanyak Rp 40.442.021 akan dikembalikan kepada Dana Pensiun Bersama Perusahaan Daerah Air Minum Seluruh Indonesia (Dapenma Pamsi).
" uang pengganti pada tindak pidana korupsi itu akan diserahkan di dua instansi, yakni PDAM Kabupaten Semarang dan Dapenma Pamsi. Sementara untuk terdakwa sendiri sudah divonis hukuman badan (kurungan/penjara) selama 1,5 tahun berdasarkan dari putusan Pengadilan Tipikor di Semarang," imbuh Kajari.
Tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan dan pengelolaan dana pensiun PDAM Kabupaten Semarang merupakan mantan Direktur Utama PDAM Kabupaten Semarang, pada periode 2014-2018, yakni Muhammad Agung Subagyo.
" Untuk terdakwa sudah mendapat vonis dari Pengadilan Tipikor, termasuk beberapa poin dari Putusan Pengadilan Tipikor salah satu poinnya yaitu supaya kami dari Kejari Kabupaten Semarang mengembalikan uang tersebut kepada dua instansi di Kabupaten Semarang, yakni PDAM melalui kas daerah dan juga Dapenma Pamsi," tutupnya.
Sementara itu, Bupati Semarang, Ngesti Nugraha, mengatakan karena dana ini berasal dari iuran perusahaan dan karyawan, maka nantinya Pemkab Semarang akan meminta rincian dari Dapenma Pamsi terkait hak perusahaan serta hak karyawan atas uang tersebut.
" Tindak lanjutnya, tentu nanti Pemkab Semarang bersama PDAM Kabupaten Semarang beserta dewan pengawas (dewas), serta DPRD Kabupaten Semarang akan melaksanakan rapat bersama dalam rangka pemanfaatan dana tersebut," sambungnya.
Hal yang sama juga akan dilakukan untuk dana pengganti ke PDAM, Ngesti menyatakan akan kembali melaksanakan rapat dan membahas bersama pemanfaatan dana pengganti tersebut.