Pengadilan Agama Ambarawa Dan Advokat Sepakat Lawan Suap Saat Berperkara

Pengadilan Agama Ambarawa Dan Advokat Sepakat Lawan Suap
Sumber :

Semarang – Pencegahan suap terhadap hakim terus digalakkan Pengadilan Agama Ambarawa, Kabupaten Semarang. Setelah menggelar sosialisasi anti suap dan gratifikasi langsung kepada masyarakat, pengadilan Agama Ambarawa juga mengumpulkan puluhan advokat atau pengacara di Kabupaten Semarang dan Salatiga untuk bersama sama berkomitmen menolak adanya suap kepada para hakim saat berperkara.

Gedung Mangkrak Longsor, Warga Khawatir Gedung Ambruk Timpa Pemukiman

Ketua Pengadilan Agama Ambarawa Muh Irfan Husaeni mengungkapkan kekhawatirannya terhadap kasus suap terhadap hakim yang ramai diberitakan baru - baru ini. Ia merasa perlu adanya terobosan dan kerjasama antar pihak agar kasus suap kepada hakim tidak terjadi kembali dikemudian hari.

" Khusus di Pengadilan Agama Ambarawa kami lakukan sosialisasi secara masif ke masyarakat. Kemarin kami turun langsung ke pasar - pasar dan beberapa lokasi wisata. Kita edukasi masyarakat dan kita sosialisasikan anti suap dan gratifikasi. Setelahnya kita juga kumpulkan advokat untuk kita "tantang" apakah bisa membantu kami dalam memberantas suap," ujarnya saat dihubungi pada Senin(27/1/2025).

Sambut Imlek Vihara Sri Kukus Redjo Gunung Kalong Bersihkan Kimsin Dan Altar

Dikatakan oleh Ketua PA Ambarawa, komitmen ini diwujudkan dengan pertemuan antara Pengadilan Agama dengan puluhan advokat di Kabupaten Semarang dan sekitarnya. 

" Dalam pertemuan ini kami mengajak para advokat untuk bersama sama melawan suap. Tolong jangan jerumuskan kami dengan adanya suap, kami menyadari potensi itu ada dalam setiap pekara. Melalui pertemuan ini kami mengajak untuk bersepakat melawan suap bersama - sama," imbuhnya. 

Sah SK ILDI DPW Kab. Semarang Terbit, Siap Geber Event Langkah Dansa 2025

Disebutkan oleh Humas Pengadilan Agama Ambarawa H. Ahmad Asy Syafi'i, pada tahun 2025 Pengadilan Agama Ambarawa menangani 2300 perkara dimana sebagian besar merupakan gugat cerai dari Istri kepada Suami. Dimana dalam setiap kasus perkara yang ditangani potensi untuk terjadinya suap selalu ada.

" Potensi suap itu ada sehingga dalam setiap perkara para pihak berperkara menandatangi dokumen Palagan sebagai bentuk membentengi dari potensi suap dan sebagainya. Baik hakim dan pihak berperkara menandatangi pakta integritas. Jadi pakta integritas menghindari suap menyuap dan lain lainnya," imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
img_title