ASN di Jawa Tengah Dilarang Pakai Gas Elpiji 3 Kg

Gas Elpiji 3 Kg Bersubsidi
Sumber :

Viva Semarang – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan gas elpiji bersubsidi atau gas melon ukuran 3 kilogram supaya penyalurannya tepat sasaran. 

Organisasi Kepemudaan Lintas Iman Jawa Tengah Serukan Pesan Damai untuk Indonesia

Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 500.2.1/196 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Jawa Tengah, Sumarno  pada 4 Februari 2025.

 

Anak Sekolah Ikut Demo Anarkis Diamankan di Polda, Akan Dikembalikan ke Orangtuanya

Dalam surat edaran itu, diimbau kepada seluruh ASN baik di lingkungan pemerintah provinsi Jawa Tengah maupun ASN di Kabupaten/kota dilarang menggunakan elpiji tabung 3 Kg dan wajib menggunakan elpiji non subsidi. 

 

Untuk Rasa di Jawa Tengah, Polda Jateng: 42 Orang Terluka, Termasuk Pengunjuk Rasa dan Aparat

"Saya ingatkan temen-temen semua utamanya ASN di Jawa Tengah, baik Pemprov maupun kabupaten/kota, bahwa elpiji  3 Kg dialokasikan untuk masyarakat miskin," kata Sumarno saat ditemui di Kota Surakarta pada Jumat, 6 Februari 2025.

 

Sumarno mengatakan, ASN bukan golongan yang masuk dalam kategori masyarakat miskin. Sehingga harus menyadari bahwa gas melon tidak diperuntukkan bagi ASN.

 

"Kita semua sebagai ASN itu justru yang punya kewajiban agar kebijakan pemerintah bisa berjalan dengan baik," tegasnya.

 

Sumarno mengajak para ASN menjadi contoh baik dengan tidak menggunakan gas elpiji ukuran 3 Kg. Berikutnya, Ia mengajak ASN turut mengawasi agar distribusi elpiji ukuran tersebut bisa tepat sasaran.

 

Menurut dia, kalau yang menerima adalah mereka yang memang berhak,  secara hitungan jumlah sudah memenuhi kebutuhan.

 

"Kami mengetuk hati temen-temen ASN, kita tidak berhak, tentu (sebagai) umat beragama (tahu), bahwa kalau kita mengkonsumsi sesuatu yang bukan haknya, itu adalah dilarang," tandasnya.(EF)