Nggak Ada Takutnya, Anak-Anak dan Remaja Nekat Ngabuburit di Rel Kereta Api

Remaja dan anak-anak nekat ngabuburit di rel kereta api.
Sumber :

“Selama bulan suci Ramadhan, masih ditemukan masyarakat yang berkumpul atau bermain di sekitar jalur rel kereta api, baik saat sahur maupun menjelang berbuka. KAI dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apa pun selain kepentingan operasional kereta api,” jelas Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Franoto Wibowo, Senin (3/3/25).

33 Ribu Warga Negara Asing Naik Kereta Api di Daop 4 Semarang Pada 2024 Untuk Berwisata

 

Franoto menjelaskan, larangan beraktivitas di jalur kereta api telah ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 181 Ayat (1).

Dugderan 2025, Wali Kota Semarang Agustina Perankan Kanjeng Mas Ayu Tumenggung Purbodiningrum

 

Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, ataupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain angkutan kereta api.

Cara Wisata ke Candi Prambanan dari Purworejo, Naik Kereta Api Cuma 16 Ribu Langsung Sampai Lokasi

 

Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta sebagaimana yang diatur dalam Pasal 199 UU 23 Tahun 2007.

Halaman Selanjutnya
img_title