Nggak Ada Takutnya, Anak-Anak dan Remaja Nekat Ngabuburit di Rel Kereta Api

Remaja dan anak-anak nekat ngabuburit di rel kereta api.
Sumber :

“Selama bulan suci Ramadhan, masih ditemukan masyarakat yang berkumpul atau bermain di sekitar jalur rel kereta api, baik saat sahur maupun menjelang berbuka. KAI dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apa pun selain kepentingan operasional kereta api,” jelas Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Franoto Wibowo, Senin (3/3/25).

Sambut HUT RI, KAI Daop 4 Ajak Traveling dengan Promo Merdeka

 

Franoto menjelaskan, larangan beraktivitas di jalur kereta api telah ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 181 Ayat (1).

KAI Expo 2025 Dikunjungi 14.500 Penggemar Kereta Api dan Pelaku Industri Pariwisata

 

Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, ataupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain angkutan kereta api.

KA Anjlok Sudah Bisa Ditarik, Stasiun Pegadenbaru Sudah Bisa Dilalui, Tapi 25 KA Masih Batal

 

Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta sebagaimana yang diatur dalam Pasal 199 UU 23 Tahun 2007.

Halaman Selanjutnya
img_title