Wujudkan Swasembada Pangan, Sekda Jateng Minta Tanah Wakaf Sawah Tidak Beralih Fungsi

Sekda Jateng di acara Halaqah Ulama MUI Jateng.
Sumber :
  • Dok

VIVA Semarang – Demi mewujudkan swasembada pangan, Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Tengah, Sumarno meminta agar fungsi lahan sawah wakaf dipertahankan dan tidak dialihfungsikan menjadi bangunan.

Investasi di Jawa Tengah Menembus 21 Triliun Rupiah

Permintaan ini disampaikan saat acara Halalbihalal dan Halaqah Ulama MUI Jateng di Semarang, Sabtu (3/5/2025), yang membahas pengelolaan wakaf di Indonesia.

Sekda Sumarno menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bekerja sama dengan MUI untuk memetakan dan memastikan lahan sawah wakaf tetap berfungsi sebagai lahan pertanian, sejalan dengan Perda RTRW yang menetapkan perlindungan lahan sawah.

Menteri Perindustrian Apresiasi Mindset Kepala Daerah Sebagai "Sales dan Marketing" untuk Tarik Investasi

"Soal tanah wakaf ini, banyak yang tadinya (berfungsi) sawah akhirnya jadi bangunan. Ini kita sudah tetapkan Perda tentang  Rencana Tata Ruang Tata Wilayah (RT RW). Nanti itu, di pemerintah kabupaten/kota menetapkan luas lahan sawah yang dilindungi," kata dia.

Ia menekankan pentingnya persetujuan pemerintah kabupaten/kota dalam setiap pembangunan untuk mencegah alih fungsi lahan. Pemerintah daerah akan mengkaji peruntukan lahan wakaf, termasuk izin pembangunan dan struktur bangunan.

Penerbangan Internasional Bandara Ahmad Yani Mulai Dibuka, Tiket Semarang-Kuala Lumpur Rp760 Ribu

Sekda juga berharap tanah wakaf dapat berfungsi sebagai tempat ibadah yang legal. 

"Pemerintah harus assesment apakah lahan itu boleh digunakan untuk membangun bangunan atau tidak, Juga bagaimana struktur bangunannya diizinkan atau tidak," tuturnya.

Sentara itu, Ketua Umum MUI, Anwar Iskandar, menegaskan bahwa MUI sebagai mitra pemerintah dan pengayom umat memiliki tanggung jawab kebangsaan dan siap bekerja sama demi kemaslahatan masyarakat sesuai kebutuhan daerah.(TJ)