Duh Dunia, Kakek 70 Tahun di Blora Setubuhi Anak Tiri 16 Tahun Sampai Hamil

Kakek pelaku pencabulan anak tiri di Blora saat ditanya polisi.
Sumber :
  • DokPolda

Viva SemarangKakek setubuhi anak tiri. Begitulah yang dilakukan kakek bernama W ini memang sudah 70 tahun alias kepala tujuh. Tapi bukannya berbuat baik di masa senja, tapi malah tak bisa mengerem hawa nafsu biologisnya, dengan menyetubuhi anak tirinya yang masih 16 tahun.

Korban Kebakaran Sumur Minyak Ilegal Blora Bertambah Jadi Empat Orang

Pria asal Blora Jawa Tengah tersebut membodohi anak tirinya bernama V (16), dengan modus terapi agar bisa ngomong atau bisa bicara.

"Nduk rene tak tambani ben ndang mari, ben iso ndang ngomong tapi syarate kudu gelem tak kawin," bisik W saat modus kepada V saat tiduran di kamar.

Warga Korban Kebakaran Sumur Minyak Blora Terima Bantuan Rp180 Juta

Kejadian dilakukan di dalam kamar rumah sendiri di Desa Plantungan, kecamatan Blora Kabupaten Blora. Korban V hanya bisa mengangguk, dan selanjutnya terjadilah hubungan intim antara kakek tua dengan anak di bawah umur.

Kapolres Blora AKPB Jaka Wahyudi mengungkapkan, kejadian persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh tersangka ini kemudian dilakukan sebanyak 7 kali hingga korban hamil dan umur kandungan sudah 3 bulan.

Sumur Minyak Meledak di Blora: Wagub Jateng Akan Tertibkan Pengeboran Sumur Minyak Tak Berijin

"Kejadian pertama pada Oktober 2023. Kemudian berlanjut hingga tujuh kali, sampai korban hamil,"  AKBP Jaka Wahyudi, Kamis (8/2/2024).

Pelaku terancam pasal 81 ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.(TJ Sutrisno)