Teror di Jalanan Kendal: Pria Ngaku Kostrad Serang Polisi dalam Kondisi Mabuk Narkoba
- Dok Polres Kendal
Viva Semarang – Ketegangan terjadi jalanan Kendal ketika seorang pria bernama Budi Hartono (52) tiba-tiba menyerang dengan senjata tajam terhadap anggota polisi lalu lintas.
Pria penyerang polisi ini bukan hanya membawa senjata tajam, tapi juga mengemudikan mobil dalam kondisi mabuk dan di bawah pengaruh narkoba, seraya meneriakkan pengakuan sebagai anggota TNI dari satuan Kostrad.
"Kejadian pada Kamis 5 Juni 2025. Pelaku mengaku anggota TNI Kostrad dan menyerang anggota polisi lalu lintas ang sedang bertugas," jelas Kapolres Kendal, AKBP Hendry Susanto Sianipar, Rabu (11/6/25).
Insiden mencekam ini bermula sekitar pukul 13.30 WIB. Di tengah hiruk pikuk siang hari, pelaku mengemudikan mobilnya secara zig-zag tak terkendali di sekitar Pasar Kendal. Warga yang menyaksikan aksi menakutkan itu segera melaporkan ke petugas Patwal yang kebetulan juga melintas.
Ketika petugas mencoba menghentikan laju kendaraan gila itu menggunakan pengeras suara, tapi Budi Hartono justru melakukan hal yang tak terduga. Ia mempercepat laju kendaraannya, seolah menantang maut, dan dalam sekejap, menabrak mobil patroli polisi dari belakang sebelah kanan. Dentuman keras itu membuat suasana mencekam.
Kendaraannya akhirnya terhenti, terhalang mobil lain di depannya. Namun, ketegangan belum berakhir. Pelaku turun dari mobilnya dengan langkah gontai penuh emosi, dan tanpa peringatan, langsung menyerang Bripda Muhammad Agyl Setiawan, anggota Satlantas yang sedang bertugas. Dengan garang, ia memaksa membuka pintu mobil dan melayangkan pukulan ke arah korban. Di tengah aksinya pelaku berteriak: "Saya anggota Kostrad!"
Polisi langsung bertindak tegas dan bisa membekuk pelaku yang terpengaruh obat terlarang.
Kapolres Kendal, AKBP Hendry Susanto Sianipar, dengan nada tegas menyatakan bahwa tindakan pelaku adalah bentuk pelanggaran hukum serius yang tidak dapat ditoleransi.
"Kami bergerak cepat menanggapi laporan warga dan berhasil mengamankan pelaku tanpa eskalasi lebih lanjut. Pelaku membawa senjata tajam, saat kejadian diduga kuat berada di bawah pengaruh narkoba dan miras, serta menyerang petugas. Ini adalah bentuk pelanggaran hukum serius,” tegas AKBP Hendry.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa dua bilah sangkur tajam, dua magazen laras panjang, satu slogan warna hitam, dan satu alat hisap sabu. Hasil tes urine menunjukkan pelaku positif mengonsumsi metamfetamin (sabu). Bahkan ia mengaku memakai narkoba beberapa jam sebelum kejadian, ditambah menenggak minuman keras jenis bir dan congyang.
Kini, Budi Hartono mendekam di balik jeruji besi, menghadapi konsekuensi berat dari perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 jo. UU RI Nomor 1 Tahun 1961 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Tak hanya itu, ia juga dijerat Pasal 213 KUHP karena melakukan kekerasan terhadap aparat yang sedang menjalankan tugasnya yang sah.
Sementara itu, Dandim 0715/Kendal, Letkol Infanteri Ely Purwadi, menegaskan bahwa pelaku bukan anggota aktif TNI tapi oknum disersi dan telah diberhentikan secara tidak hormat sejak tahun 2018.
"Kalau dia mengklaim sebagai anggota Kostrad, itu bohong dan menyesatkan,” tegasnya.(TJ)