Polda Jateng Mengungkap Tindak Pidana Perdagangan Orang Ilegal ke Eropa

Polda Jateng mengungkap tindak pidana perdagangan orang ke Eropa.
Sumber :
  • Polda Jateng

Semarang –Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Jawa Tengah mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus operandi pengiriman pekerja migran Indonesia secara ilegal ke luar negeri.

Emak-Emak Panik Ditelepon Penipu, Nyaris Saja 80 Juta Amblas

Dalam operasi ini, polisi mengamankan dua tersangka, yaitu KU (42) yang berdomisili di Tegal dan NU (41) yang berdomisili di Brebes. Kedua tersangka diduga telah menjerat 83 korban dengan total kerugian finansial yang diperkirakan melampaui Rp5,2 miliar.

Pengungkapan kasus ini dipresentasikan dalam sebuah konferensi pers oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Polisi Dwi Subagio, didampingi oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat, Komisaris Besar Polisi Artanto, pada Kamis (19/06/2025).

Banjir Rob Rendam Sayung Demak, Polairud Polda Jateng Gunakan Perahu Karet Untuk Antar Jemput Pelajar ke Sekolah

Proses penyelidikan ini berawal dari laporan dua korban, yaitu AM dan EKB, yang terindikasi menjadi korban setelah tergiur oleh janji penempatan kerja dan remunerasi yang tinggi di luar negeri.

"Modus operandi yang diterapkan oleh kedua tersangka adalah dengan merekrut dan memfasilitasi keberangkatan para korban serta sejumlah warga negara Indonesia lainnya ke beberapa negara di Eropa, termasuk Spanyol, Portugal, Yunani, dan Polandia," jelas Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Polisi Dwi Subagio.

Rusak Aset KAI, Empat Anak Buah Hercules GRIB JAYA Ditangkap Polisi di Semarang

Para korban, yang mayoritas berasal dari Jawa Tengah, dijanjikan pekerjaan sebagai pelayan restoran atau anak buah kapal (ABK) dengan estimasi penghasilan antara €1.200 hingga €1.500 per bulan, serta pengurusan dokumen izin tinggal. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa para korban dipekerjakan dalam kondisi yang tidak layak dan tanpa legalitas yang sah. 

Berdasarkan keterangan korban AM dan EKB, mereka dipaksa bekerja selama 24 jam per hari selama lima hari kerja, dengan jatah istirahat harian hanya dua jam. Remunerasi yang mereka terima per bulan berkisar antara €750 hingga €800, jauh di bawah jumlah yang dijanjikan oleh para pelaku. Selain itu, mereka diinstruksikan oleh pemilik tempat kerja untuk bersembunyi apabila terjadi razia oleh aparat kepolisian.

Merasa terancam dan karena pekerjaan serta gaji tidak sesuai dengan perjanjian, kedua korban tersebut memutuskan untuk kembali ke Indonesia secara mandiri dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah mengumpulkan sejumlah barang bukti substansial, meliputi paspor, visa, bukti transaksi transfer dana, rekaman percakapan elektronik, satu unit kendaraan roda empat, serta dokumen perjanjian antara korban dan tersangka.

Sebagai tindak lanjut, penyidik terus berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Kepolisian Republik Indonesia (Divhubinter Polri), Direktorat Jenderal Imigrasi, dan instansi terkait lainnya. Koordinasi ini bertujuan untuk mengidentifikasi kondisi dan lokasi keberadaan 83 korban lainnya yang masih berada di negara tujuan.

Informasi awal yang diperoleh menunjukkan bahwa para korban tersebut saat ini melakukan pekerjaan serabutan untuk bertahan hidup dan mengumpulkan dana guna kepulangan mereka ke Indonesia.

Atas perbuatan mereka, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 81 juncto Pasal 69 dan Pasal 83 juncto Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. 

"Kami mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan janji pekerjaan bergaji besar di luar negeri tanpa prosedur resmi. Apabila menemukan indikasi pelanggaran atau penipuan serupa, segera laporkan kepada pihak berwenang. Segala bentuk eksploitasi manusia l, kami pastikan akan mendapat hukuman yang setimpal," tegas Kabid Humas Polda Jayeng, Kombes Pol Artanto.(TJ)