Hutang 1.065 Petani di Jawa Tengah Dihapus!

Penyerahan sertifikat tanah menandai penghapusan hutang petani.
Sumber :
  • Dok

Viva Semarang, Batang – Pemerintah menghapus hutang petani di Batang, Pekalongan, dan Banjarnegara,Jawa Tengah. Yang mendapatkan penghapusan hutang petani ada sebanyak 1.065 orang.

Dana Transfer ke Daerah Untuk Jateng Anjlok 12,5 Triliun, Gubernur: Tidak Masalah!

Penghapusan hutang petani itu ditandai dengan penyerahan sertifikat tanah kepada para petani oleh Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, di Pendopo Kabupaten Batang, Jumat (22/8/25).

Ahmad Luthfi mengatakan, langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah provinsi untuk menghapus utang petani yang menunggak sejak proyek Perkebunan Inti Rakyat (PIR) lokal teh Jawa Tengah periode 1984-1985. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden Prabowo Subianto.

Nestlé Indonesia Berikan Program Pendampingan Gizi Untuk Cegah Stunting di Kabupaten Batang

"Sesuai kebijakan Bapak Presiden, diurus sertifikatnya. Kredit kecil-kecil itu dihapus. Sertifikat diterbitkan. Utang sudah 0, sudah clear," kata Ahmad Luthfi saat acara penyerahan sertifikat.

Kebijakan ini disambut hangat oleh para petani. Mereka tak lagi terbebani utang yang menunggak selama puluhan tahun. 

Gubernur Jateng Instruksikan Buka Posko MBG yang Beroperasi 24 Jam

Penghapusan utang ini menjadi solusi atas persoalan yang terjadi pada proyek PIR Lokal Teh yang dicanangkan pada tahun 1984. Proyek ini bertujuan untuk membangun kemitraan antara perusahaan inti, PT Pagilaran, dengan para petani plasma. Namun, dalam perjalanannya, kemitraan ini mengalami berbagai hambatan, seperti alih fungsi lahan dan kualitas bibit yang buruk. Kondisi ini membuat para petani kesulitan melunasi kredit yang mereka ambil.

Setelah 40 tahun berlalu, utang petani ini akhirnya dilunasi.

Halaman Selanjutnya
img_title