Hutang 1.065 Petani di Jawa Tengah Dihapus!

Penyerahan sertifikat tanah menandai penghapusan hutang petani.
Sumber :
  • Dok

Viva Semarang, Batang – Pemerintah menghapus hutang petani di Batang, Pekalongan, dan Banjarnegara,Jawa Tengah. Yang mendapatkan penghapusan hutang petani ada sebanyak 1.065 orang.

Bambang Pacul Dicopot dari Ketua DPD PDIP Jawa Tengah, Diganti FX Rudy

Penghapusan hutang petani itu ditandai dengan penyerahan sertifikat tanah kepada para petani oleh Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, di Pendopo Kabupaten Batang, Jumat (22/8/25).

Ahmad Luthfi mengatakan, langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah provinsi untuk menghapus utang petani yang menunggak sejak proyek Perkebunan Inti Rakyat (PIR) lokal teh Jawa Tengah periode 1984-1985. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden Prabowo Subianto.

Ratusan Petugas Irigasi Unjuk Rasa ke Kantor Gubernur Jateng, Tuntut Kejelasan Status

"Sesuai kebijakan Bapak Presiden, diurus sertifikatnya. Kredit kecil-kecil itu dihapus. Sertifikat diterbitkan. Utang sudah 0, sudah clear," kata Ahmad Luthfi saat acara penyerahan sertifikat.

Kebijakan ini disambut hangat oleh para petani. Mereka tak lagi terbebani utang yang menunggak selama puluhan tahun. 

Tiga Orang Meninggal Akibat Sumur Minyak Terbakar di Desa Gandu Blora

Penghapusan utang ini menjadi solusi atas persoalan yang terjadi pada proyek PIR Lokal Teh yang dicanangkan pada tahun 1984. Proyek ini bertujuan untuk membangun kemitraan antara perusahaan inti, PT Pagilaran, dengan para petani plasma. Namun, dalam perjalanannya, kemitraan ini mengalami berbagai hambatan, seperti alih fungsi lahan dan kualitas bibit yang buruk. Kondisi ini membuat para petani kesulitan melunasi kredit yang mereka ambil.

Setelah 40 tahun berlalu, utang petani ini akhirnya dilunasi.

"Proses penyerahan sertifikat ini tidak mudah karena PIR sudah berlangsung kurang lebih 40 tahun. Sehingga perlu waktu mengidentifikasi pemilik lahan maupun proses lainnya," jelas Ahmad Luthfi.

Gubernur berpesan agar mereka bijak dalam menggunakan sertifikat tanah yang baru saja diterima. Ia mengingatkan agar sertifikat tersebut tidak diagunkan untuk hal-hal yang tidak produktif, seperti membeli kendaraan atau membangun rumah mewah.

Sebaliknya, ia mendorong para petani untuk memanfaatkan sertifikat sebagai jaminan pinjaman modal usaha produktif.

"Jangan diagunkan untuk bangun rumah. Tuku motor, tuku pakaian, mboten usah. Gunakan untuk usaha peternakan sapi atau ayam atau usaha sayur," tegasnya.

Hingga 15 Juni 2025, Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Tengah telah mengidentifikasi sebanyak 1.065 sertifikat yang siap diserahkan. Dari jumlah tersebut, 705 sertifikat diserahkan pada hari ini, dengan rincian 129 sertifikat untuk petani di Kabupaten Batang, 65 di Kabupaten Pekalongan, dan 511 di Kabupaten Banjarnegara.

Dengan penyerahan ini, total sertifikat yang telah diberikan kepada para petani mencapai 806. Sisanya diarsipkan di Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Tengah dan akan diserahkan sesuai prosedur.

Salah satu petani dari Kecamatan Bawang, Kabupaten Batang, Sukawit (56), mengungkapkan rasa syukurnya. "Terima kasih, Hal ini benar-benar bermanfaat untuk saya," ujarnya.(TJ)