Mabuk-mabukan Lalu Aniaya Orang, Pria Paruh Baya di Patikraja Banyumas Dibekuk Polisi

Pria paruh baya dibekuk polisi karena aniaya orang di Banyimas
Sumber :
  • Istimewa

Ia menambahkan, pelaku disangkakan pasal tindak pidana penganiayaan dengan mengunakan sajam sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat 2 KUHP.

Biadab, Pria Gondrong di Purwokerto Setubuhi Anak Tiri Sejak Umur 10 Tahun, Sampai 3 Kali Seminggu