Polisi Amankan 9 Orang yang Lagi Asyik-Asyiknya Main Sabung Ayam di Grobogan
Rabu, 28 Februari 2024 - 12:56 WIB
Sumber :
- Istimewa
AKBP Dedy Anung Kurniawan menyampaikan, modus pelaku melakukan perjudian tersebut yakni dengan mengadu dua ekor ayam jantan yang bertaji. Kemudian juga mempertaruhkan uang dengan maksud mencari keuntungan sebagai mata pencaharian.
Baca Juga :
Naik Kereta Api Murah KA Kedungsepur, Tak Dapat Tiket Kursi, Harus Tahan Berdiri Hampir 2 Jam
"Para pelaku menjadikan perjudian tersebut untuk menghasilkan uang akeuntungan,” jelas Kapolres Grobogan. Sembilan pelaku perjudian tersebut, bakal dijerat dengan Pasal 303 KUH Pidana.