Polisi Amankan 9 Orang yang Lagi Asyik-Asyiknya Main Sabung Ayam di Grobogan

Pelaku judi sabung ayam dibawa ke Mapolres Grobogan.
Sumber :
  • Istimewa

Viva Semarang – Petugas Polres Grobogan mengamankan 9 orang warga yang kedapatan sedang asyik main sabung ayam. Mereka juga taruhan uang di arena sabung ayam yang digelar di sebuah halaman kosong Jalan raya Semarang - Purwodadi. Tepatnya di Desa Tegowanu Kulon, Kecamatan Tegowanu, Kabupaten Grobogan pada Selasa (27/2/2024).

Traveling Asyik Semarang Ke Purwodadi, Naik Kereta 10 Ribu, Kulineran Nasi Pecel Legendaris

Mereka yang diamankan merupakan warga dari Kecamatan Tegowanu, Gubug, dan Kedungjati Grobogan, serta warga dari Karangawen Demak.

Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan mengatakan, bahwa terungkapnya judi sabung ayam ini berawal dari aduan masyarakat.

Pantai Pasir Putih Paling Dekat Dengan Purwodadi, Keindahannya Mirip di Bali

“Berawal dari pengaduan masyarakat yang resah, kemudian ditindaklanjuti oleh petugas dari Polres Grobogan,” jelas Kapolres Grobogan, Rabu (28/2/24).

Selain mengamankan sembilan pelaku, Polres Grobogan juga menyita beberapa barang bukti yang digunakan dalam perjudian jenis sabung ayam itu.

Resep Tempe Goreng Garing Garis-Garis Merekah Khas Purwodadi, Cuma Pakai 2 Bumbu

Antara lain 8 ekor ayam jago, 10 kurungan ayam, 3 buah geber aduan ayam, 1 busa, dan 2 buah ember warna hitam. Ada juga 1 baskom warna biru, 2 buah jam dinding, 1 papan tulis, 1 termos  air, 34 buku quarto, karcis tiket masuk dan karcis parkir.

Selain itu ada delapan belas sepeda motor dan satu unit mobil Mitsubishi TSS pick up warna hitam," ungkap AKBP Dedy lagi.

AKBP Dedy Anung Kurniawan menyampaikan, modus pelaku melakukan perjudian tersebut yakni dengan mengadu dua ekor ayam jantan yang bertaji. Kemudian juga mempertaruhkan uang dengan maksud mencari keuntungan sebagai mata pencaharian.

"Para pelaku menjadikan perjudian tersebut untuk menghasilkan uang akeuntungan,” jelas Kapolres Grobogan. Sembilan pelaku perjudian tersebut, bakal dijerat dengan Pasal 303 KUH Pidana.