15 Ribu Anak Terjaring Patroli Lalu Lintas di Jawa Tengah, Orangtuanya Gimana Nih?

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Satake Bayu.
Sumber :
  • TJ Sutrisno / dok

Viva Semarang – Polda Jawa Tengah mencatat ada 15.321 anak di bawah 15 tahun terjaring patroli lalu lintas sepanjang tahun 2023 lalu. Hal ini dinilai memprihatinkan, karena sikap orangtua yang begitu mudah mengijinkan anaknya berkendara meski belum cukup umur.

Mantap! Armada BRT Trans Jateng di Wonogiri dan Kendal Tambah, Pemprov Jateng: Antusias Tinggi

Hal itu pun masih terus terulang, seperti terpantau dalam Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2024 yang saat ini maish berlangsung. Sejumlah anak dibawah umur masih ikut terjaring polisi yang tengah mengadakan patroli.

"Masih ditemukan anak-anak di bawah umur yang melanggar lalu lintas. Kami imbau kepada orang tua agar tidak mudah mengijinkan anak-anak di bawah umur mengendarai motor atau mobil apalagi melintas di jalan raya," kata Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu Setianto, Kamis (7/3/2024).

Realisasi Program Tuku Lemah Oleh Omah Jateng Capai 1.790 Unit

Pelanggaran lalu lintas oleh anak di bawah umur, lanjut Satake, sering terjadi di Jawa Tengah. Padahal, setiap kecelakaan hampir selalu berawal dari pelanggaran lalu lintas. Maka, momen operasi keselamatan lalu lintas saat ini, berupaya menekan kecelakaan lalu lintas, termasuk juga kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak-anak

"Mengemudi tidak hanya membutuhkan kesiapan fisik dan mental tapi juga skill serta pengetahuan berlalu lintas yang baik. Jangan mudah memberikan akses kendaraan kepada anak-anak. Secara legal, seseorang baru bisa mendapatkan SIM di usia 17 tahun dan mempunyai KTP," tegasnya.

Rayakan HUT Bhayangkara ke-78 dengan Meriah di Balaikota Semarang, Kapolda Pamit Mau Pensiun