Pelanggar Lalu Lintas di Jawa Tengah Paling Banyak Karena Ini, Kamu Masuk yang Mana?
- Istimewa
Viva Semarang – Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2024 telah digelar sejak 4 Maret lalu di Jawa Tengah. Dalam kurun waktu tersebut, Polda Jawa Tengah sudah menindak atau memberi surat tilang terhadap 18.076 pelanggar lalu lintas.
Polda Jawa Tengah mencatat, jumlah pelanggaran lalu lintas didominasi pada perilaku pengendara karena tidak melakukan sesuatu yang sebenarnya gampang dilakukan.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Satake Bayu mengungkapkan, pihaknya mengedepankan edukasi, tapi juga harus tegas memberikan tilang sebagai efek jera agar masyarakat bisa berkendara dengan benar dan aman.
"Penindakan merupakan implementasi dari undang-undang lalu lintas. Ada proses penegakan hukum dan pemberian sanksi bagi yang melanggar undang-undang," tegas Satake Bayu Selasa (12/3/24).
Ia merinci, sampai hari ke-7 operasi keselamatan, jajaran Polda Jawa Tengah sudah menindak atau memberikan tilang kepada 18.076 pelanggar lalu lintas. Jenis pelanggaran terbanyak sebenarnya sangat mudah dan gampang dilakukan, tapi pengendara tetap saja mengabaikannya.
Yaitu yang pertama, mengendarai sepeda motor tidak memakai helm yang tidak memenuhi standard SNI. Kemudian yang kedua, mengendarai monbil tidak memakai sabuk pengaman. Dua hal yang sangat gampang dilakukan.
Catatan lain, sebagian besar pelanggar yang ditilang berprofesi di sektor swasta. Dengan rentang usia antara 21 hingga 25 tahun. Meski begitu, ada catatan yang cukup melegakan. Karena tren pelanggaran selama operasi cenderung menurun dari hari ke hari.