Lagi, Puluhan Kilo Obat Mercon dan Ribuan Selongsong Disita di Jawa Tengah, Ini Lokasinya

Polres Purworejo gelar kasus obat mercon.
Sumber :
  • TJ Sutrisno / Polda

Viva Semarang – Warga masih saja tidak kapok dengan kejadian karena mercon atau petasan. Produksi dan penjualan mercon selalu muncul di bulan Ramadhan dan Lebaran.

Pemkot Semarang Pastikan Sistem Data PPDB 2024 Aman dari Ancaman Peretasan

Polisi pun sudah mengamankan pelaku produksi dan penjualan mercon, tapi kejadian yang sama kembali terjadi. Yang terbaru di Purworejo, Jawa Tengah.

Tim Resmob Satreskrim Polres Purworejo mengungkap pembuatan mercon siap ledak dan peredaran puluhan kilogram bahan peledak. Petugas juga mengamankan 2 orang pelaku beserta barang bukti di dua lokasi berbeda yaitu di Kecamatan Kemiri Dan Bruno.

Trial Game Dirt 2024 Dimulai di Semarang, Aksi Para Crosser Memukau Penonton

Masing-masing adalah AS (43) dan AG (27), warga Desa Dilem Kecamatan Kemiri Kabupaten Purworejo. Keduanya diamankan oleh petugas di lokasi yang sama yaitu di rumah AS (43).

Kapolres Purworejo AKBP Eko Sunaryo mengatakan, dari informasi masyarakat, polisi melakukan penyelidikan terkait dugaan pembuatan mercon atau petasan dan peredaran bahan peledak berupa serbuk mercon.

Pemprov Jateng dan BNPT Bersinergi, Bantu Penyintas Tindak Terorisme

“Di Desa Dilem, selanjutnya dari hasil penyelidikan bahwa benar adanya peredaran bahan peledak berupa serbuk mercon dan pembuatan ribuan mercon di rumah tersangka AS," jelas Kapolres Purworejo, Sabtu (16/3/24).

Saat penangkapan, lanjutnya, ditemukan barang bukti ribuan petasan siap ledak dan juga puluhan kilogram bahan peledak berupa serbuk mercon.

"Barang bukti disembunyikan di dalam kamar rumah AS, kemudian kami lakukan pengembangan dan kami temukan lagi beberapa barang bukti yang disembunyikan di daerah Bruno”, jelasnya lagi.

Barang bukti berupa 18,7 kg bubuk obat atau bahanmercon, 1092 buah petasan, 2400 buah petasan renteng, 85 lembar sumbu petasan, 300 buah bahan selongsong petasan siap isi.

Selain itu ada 5 ikat sumbu petasan  dengan masing masing ikat 50 sumbu petasan, 300 selongsong petasan dan 1 set alat pembuat petasan.

“Saya membuat dan menjual petasan dan obat mercon untuk memenuhi kebutuhan keluarga sehari-hari” jelas AS.

Tindakan kriminal ini bukan kali pertama yang dilakukan oleh tersangka AS (43) dan AG (27). Pada tahun 2009 kedua pelaku pernah melakukan hal serupa kemudian yang kedua mereka lakukan kembali pada tahun 2024, namun aktivitasnya berhasil diketehui oleh petugas kepolisian.

Keduanya di jerat dengan Pasal 1 ayat  (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang senjata api dan peledak  juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.(TJ)