Pendaftaran Calon Anggota KPID Jateng 2024-2027 Dibuka, Ditunggu Sampai Tanggal Ini 

Pengumuman pendaftaran KPID Jawa Tengah.
Sumber :
  • Dok

Viva Semarang – Jabatan komisioner menjadi idaman bagi yanh ingin berkarir sebagai pejabat publik. Lembaganya bermacam-macam. KPU, Komnas HAM, Komisi Informasi Publik, serta Komisi Penyiaran

Hari Guru, Pemprov Jateng Sudah Angkat 8.909 Guru Tidak Tetap Jadi PPPK

Nah, info terbaru, saat ini akan segera dibuka pendaftaran calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Tengah untuk masa jabatan tahun 2024-2027. Pendaftaran KPID Jateng mulai dibuka pada Senin 22 April 2024 hingga 22 Mei 2024. Masyarakat yang berminat dan memenuhi persyaratan, bisa mengirimkan berkas pendaftaran.

Ketua Tim Seleksi Penjaringan Awal Calon Anggota KPID Jateng, Prof Budi Setiyono menjelaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 dan Peraturan KPI Nomor 01/P/KPI/07/2014, ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi mereka yang ingin ikut pendaftaran KPID Jateng.

Kampanye di Semarang, Luthfi-Yasin Gelar Doa untuk Jawa Tengah

Persyaratan umum antara lain, Warga Negara Indonesia (WNI) dengan KTP Jawa Tengah, setia pada Pancasila dan UUD 1945, berpendidikan minimal sarjana atau memiliki kompetensi intelektual yang setara, sehat jasmani dan rohani. 

Selain itu, berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan baik, memiliki kepedulian, pengetahuan dan atau pengalaman dalam bidang penyiaran, tidak terkait langsung atau tidak langsung dengan kepemilikan media massa, bukan anggota legislatif dan yudikatif, pejabat pemerintah, maupun anggota partai politik (nonpartisan). 

Andika-Hendi Siagakan Satgas Anti Politik Uang Jelang Hari Pencoblosan

Mereka juga harus memenuhi persyaratan khusus. Di antaranya, memiliki pengalaman bidang penyiaran, yang dibuktikan dengan dokumen sertifikat atau piagam dan daftar riwayat hidup yang menggambarkan rekam jejak penyiaran, memiliki kemampuan dan pengetahuan bidang penyiaran yang dituangkan dalam makalah visi misi. 

“Calon anggota KPID tidak sedang menjadi anggota partai politik, tidak sedang menjadi pemilik dan atau menjabat sebagai direksi, komisaris, karyawan pada perusahaan bidang penyiaran. Bagi PNS, TNI dan Polri, harus mendapat izin dari pimpinan tempat bekerja. Dan yang penting, mereka bersedia bekerja penuh waktu apabila terpilih sebagai anggota KPID Provinsi Jawa Tengah, dan terampil mengoperasikan komputer,” ujarnya, Jumat (19/4/24). 

Dalam proses seleksi, kata Prof Budi, akan dilakukan sejumlah tahapan. Setelah pengumuman dan masa pendaftaran, dilakukan seleksi administrasi. Mereka yang dinyatakan memenuhi syarat, bisa mengikuti tes tertulis. Peserta yang lolos maju tahap wawancara dengan tim seleksi, uji publik (dimulai setelah pengumuman seleksi administrasi) di mana masyarakat bisa memberikan masukan mengenai calon yang bersangkutan. Selanjutnya, ada tahapan tes psikologi, serta uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) oleh DPRD Provinsi Jawa Tengah. 

Prof Budi berharap, proses seleksi tersebut betul-betul akan menghasilkan calon anggota KPID yang profesional, mumpuni, dan tanggap terhadap perkembangan zaman. 

“Pada saat sekarang teknologi digital telah merambah ke segenap aspek kehidupan, tidak terkecuali bidang penyiaran. Oleh karena itu, anggota KPID nantinya juga harus menguasai wawasan pengetahuan penyiaran digital,” sambungnya. 

Dikatakan, Tim Seleksi Penjaringan akan bekerja secara objektif dalam melakukan seleksi para kandidat. 

“Yang perlu diperhatikan, pendaftaran dan keseluruhan tahapan seleksi yang dilakukan panitia, tidak dipungut biaya atau gratis,” tandas Prof Budi. 

Berkas pendaftaran KPID Jateng dapat dikirimkan kepada Tim Seleksi Penjaringan Awal Calon Anggota KPID Provinsi Jawa Tengah dalam amplop tertutup, dengan alamat Jalan Menteri Supeno I Nomor 2 Kota Semarang, 50243, dan scan asli seluruh dokumen dikirim via email panselKPID@jatengprov.go.id. 

Informasi selengkapnya dapat diakses di website jatengprov.go.id.