Pria Mlipir Bawa Sabu di Toko Kelontong, Ketahuan Petugas Satnarkoba Polres Kendal, Begini Nasibnya

Barang bukti sabu-sabu diamankan Polres Kendal.
Sumber :
  • Dok

Viva Semarang – Pelaku jual beli narkoba punya banyak akal  melakukan aksinya. Seperti pria paruh baya bernama UF (39) asal Desa Nolokerto Kecamatan Kaliwungu Kendal Jawa Tengah ini. Ia memakai modus mlipir di pojokan toko kelontong untuk melakukan pertemuan jual beli. Meski sudah mlipir dan menyamar, tapi ketahuan juga.

Resmi! UMP Provinsi Jawa Tengah tahun 2025 Naik 6,5%

Satnarkoba Polres Kendal berhasil mengamankan UF yang tertangkap basah kedapatan membawa serbuk haram sabu-sabu di dalam kantong celana. Pelaku UF dibekuk persis di depan salah satu warung kelontong Desa Nolokerto Kecamatan Kaliwungu pada Selasa (14/5/24) pada pukul 21.42 WIB.

Kapolres Kendal AKBP Feria Kurniawan melalui Kasat narkoba Polres Kendal AKP Ngatno mengatakan, penangkapan UF berawal dari informasi yang diterima polisi terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Kaliwungu. Dari informasi tersebut polisi kemudian melakukan penyelidikan.

Ada Kunjungan Presiden Prabowo di Semarang, Warga Diminta Hindari Jalan Ini

"Berdasarkan laporan warga. Yang menyebutkan bahwa lokasi itu sering dijadikan tempat transaksi sabu-sabu," jelas AKP Ngatno.

Pelaku UF tak bisa berbuat apa-apa dan sulit mengelak saat petugas menggeledah dan mendapati sebuah plastik klip bening di kantong celananya yang diduga berisi narkotika seberat 1,04 gram.

Tanggul Jebol, Banjir Rendam Pemukiman Warga di Kab Semarang

Polisi mengamankan satu paket narkoba jenis sabu-sabu yang ditaruh di kantong celana tersangka seberat 1,04 gram. Selain itu juga satu buah Handphone merk Oppo yang dipakai untuk komuniksi terkait narkoba.

"Pelaku telah diamankan di Polres Kendal, dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tegasnya.(TJ)