Pilkada Kendal, Pengamat Politik Sebut KPU Tak Bisa Tolak Berkas Pencalonan Dico-Ali
Minggu, 1 September 2024 - 17:02 WIB
Sumber :
- TJ Sutrisno
"DPC PKB Kendal wajib mengawal dan mengamankan perintah DPP PKB," kata dia.
Jazilul mengatakan langkah PKB yang merubah dukungan itu sebagai bagian dari dinamika politik. Ia pun menjelaskan jika DPP PKB telah mencabut Surat Keputusan (SK) dukungan kepada Tika-Benny sebelum pendaftaran di tutup.
"Kan, kita mencabut SK sebelum pendaftaran tutup. Secara administratif bila SK lama sudah dicabut maka yang berlaku SK yang baru," kata dia.
Baca Juga :
PDI Perjuangan Menang di 19 Pilkada Kabupaten dan Kota, Jawa Tengah Teta Kandang Banteng
Karenanya, pihaknya berpendapat tak ada alasan bagi KPU untuk tidak memproses keputusan DPP PKB untuk pencalonan Dico. "Sebab masih ada tahap verifikasi berkas," ujar Jazilul.(TJ)