Pilkada Kendal, Pengamat Politik Sebut KPU Tak Bisa Tolak Berkas Pencalonan Dico-Ali

Bupati Kendal Dico Ganinduto.
Sumber :
  • TJ Sutrisno

Ia pun menilai jika KPU tidak memiliki alasan untuk menolak calon baru yang diajukan oleh parpol, ketika dukungan kepada calon lain telah dicabut. Karena, keputusan akhir dalam pencalonan ada pada parpol tersebut, namun harus sesuai dengan perundang-undangan.

Ditanya Soal Dukung Luthfi-Yasin, Jokowi: Semua Orang Tahu, Tak Perlu Cerita

"Jika KPU menolak berkas calon terbaru, ya KPU tidak boleh menolak selama syaratnya memenuhi. Intinya KPU tidak bisa menolak asalkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang tempo hari diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi," ungkapnya.

Ia menegaskan, soal pendaftarannya, kalau memenuhi syarat ya pasti akan diterima, kecuali kalau tidak memenuhi syarat, pasti akan ditolak," tegasnya.

Debat Pilkada Kudus 2024, Ini Gagasan Bellinda Birton Terkait Terorisme dan Moderasi Beragama

Seperti diberitakan, Partai Kebangkitan Bangsa memutuskan mengusung Dico Ganinduto berpasangan dengan KH Ali Nurudin atau akrab disapa Ustadz Ali untuk Pilkada Kudus 2024 pada Kamis 29 Agustus 2023 malam.

Wakil Ketua Umum DPP PKB Jazilul Fawaid berharap KPUD Kendal menerima pencalonan Dico Ganinduto sebagai bakal calon bupati Kendal yang diusung dari PKB di Pilkada 2024.

Harga Spesial Khusus Pilkada, KAI Beri Diskon 10% Tiket Keberangkatan 26-28 November 2024

Kami berharap KPUD dan Bawaslu dapat memahami dan menerima pencalonan Dico dari PKB. Wajar bila setiap partai memiliki dinamikanya masing-masing," kata Jazilul.

Ia mengatakan dukungan terhadap Dico dilakukan karena memiliki peluang yang kuat untuk menang di Pilkada Kendal. Terlebih, Dico merupakan bupati petahana di Kendal.

Halaman Selanjutnya
img_title