Ramai KPU Kendal Kembalikan Berkas Pendaftaran Calon Bupati Dico Ganinduto, Ini Kata Pakar Hukum

Bupati Kendal Dico Ganinduto resmikan Wifi Gratis.
Sumber :
  • IG Dico Ganinduto

Viva Semarang – Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara Universitas Borneo Tarakan (UBT) Prof Yahya Ahmad Zein mengatakan bahwa partai politik atau gabungan partai politik memiliki norma dan kewenangan tersendiri untuk mengusung calon kepala daerah.

Nana Sudjana Raih Penghargaan Satria Leadership Award

Sehingga menurutnya, yang menjadi problematika bahwa dalam perundang-undangan tidak ada larangan partai politik untuk menarik dukungannya, sebelum penetapan calon oleh KPU.

Hal tersebut disampaikan Prof Yahya Zein menyikapi pengembalian berkas pasangan Calon Bupati Kendal Dico Ganinduto yang diusung Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) oleh KPU Kabupaten Kendal.

Puan Pamer PDIP Menangkan 19 Pilkada di Jateng, Masih Kandang Banteng?

"Sebenarnya sebelum penetapan calon kepala daerah oleh KPU, maka dukungan bisa diberikan kepada siapa saja. Jadi KPU seharusnya menerima, tapi setelah itu dilakukan verifikasi kepada parpol," jelasnya, Sabtu (31/8/24).

Ia menambahkan, yang diatur dalam normanya di Pasal 53 ayat 1 UU 8 Tahun 2015, kalau kemudian partai politik atau gabungan partai politik menarik pasangan calon atau calon mengundurkan diri sejak ditetapkan, baru ada sanksi di situ.

PDI Perjuangan Menang di 19 Pilkada Kabupaten dan Kota, Jawa Tengah Teta Kandang Banteng

Menurutnya, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) setiap partai politik atau gabungan partai politik boleh mencalonkan satu pasangan calon. Terkait adanya penarikan dukungan oleh PKB terhadap salah satu calon dan mengeluarkan rekomendasi baru, ia pun mempertanyakan pelanggaran apa yang dilakukan parpol tersebut.

Lebih lanjut, Yahya menilai bahwa kericuhan tersebut bisa terjadi dalam proses Pilkada karena memang tidak ada norma larangan, selain sejak ditetapkan sebagai pasangan calon.

Halaman Selanjutnya
img_title